anakbangsapost

Bendahara Dinkes Tobasa Dihukum 18 Bulan Penjara

Medan, (ABP)
Terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam tugasnya, Dagner Manurung, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tobasa dihukum 18 bulan penjara dalam persidangan tipikor yang berlangsung diruang cakra VII Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2014). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Nelson J Marbun juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 
Namun dalam putusan majelis hakim tidak mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti karena terdakwa telah membayar sebesar Rp 10 juta ke kas negara. Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jahoras Ritonga, yang menuntut dalam pasal 2 dan meminta terdakwa dihukum selama 3.5 denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 10 juta atau digantikan hukuman 1.5 tahun kurungan. 
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pengutipan pajak pendapatan hasil (pph) kepada seluruh PNS di Dinas Kesehataan Tobasa dari 2010 hingga Maret 2011 dengan total Rp 265 juta kemudian melaporkannya kepada Kadis Dinkes Tobasa Viktor Manurung. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama Kadis Dinkes Tobasa Viktor Manurung. Dimana terdakwa ikut menikmatinya uang Rp 10 juta dari hasil yang dikutipnya sedangkan viktor menikmati sebesar Rp 265 juta. Sehingga apa yang dilakukan terdakwa bersama pimpinan itu telah merugikan negara sebesar Rp 265 juta. 
Sementara itu usai persidangan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Dodi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena menurutnya, terdakwa hanya mematuhi perintah atasan. Sementara
JPU juga menyatakan pikir-pikir. (lin)

Related

Hukum 8406352776129304352

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item