Jaksa Tolak Keberatan Mantan Lurah Sei Mati
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/jaksa-tolak-keberatan-mantan-lurah-sei.html
MEDAN(ABP)
Sidang kasus penipuan jualbeli tanah dengan terdakwa mantan Lurah Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Ahmadin Harahap kembali berlangsung diruang Cakra III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2014).
Agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan jawaban atas keberatan (eksepsi) terdakwa, pada persidangan tersebut jaksa penuntut umum Kejatisu, Fattah Chotib Uddin SH menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh mantan Lurah Sei Mati Drs. Ahmaddin Harap yang dibacakan penasehat hukumnya.
Dihadapan ketua majelis hakim, Waspin Simbolon, jaksa menjelaskan apa yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.
Untuk kasus ini terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menjual tanah tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik tanah.
Dimana kuasa yang diberikan kepada terdakwa oleh pemilik tanah yakni, Aminuddin Pane dan Wahyuni Harahap, untuk menjual sebidang tanah seluas 468 M2, dikawasan Gang Ksatria Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun pada tahun 2011, tidak pernah memberitahukan kalau tanah tersebut telah dijual kepada Elson Alias Kwang Tie, dengan harga Rp 500 juta lebih.
Dalam penolakannya jaksa juga menyatakan dalam uraian eksepsi penasehat hukum menyebutkan perbuatan terdaakwa yang tidak melaporkan adanya penjualan tanah milik saksi korban serta tidak menyerahkan sepeserpun uang hasil penjualan tanah tersebut kepada saksi korban.
Bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan alasan adanya surat kuasa nomor 3 tertanggal 5 Desember 2009, dinilai sebagai pernyataan yang terlalu dini dan dapat menimbulkan akibat buruk terhadap para pencari keadilan karena modus yang digunakan oleh terdakwa adalah dengan menggunakan surat kuasa jual unrtuk merayu ataupun membujuk saksi korban memberikan surat tanah sehingga seolah-olah perkara ini bukan merupakan tindak pidana.
Selain itu dalam penilaian jaksa, apa yang dilakukan terdakwa jelas tidak ada niat baik dimana sampai saat ini hasil penjualan tersebut belum diserahkan. Meski dalam kasus ini terdakwa pernah menyatakan memberikan uang sebesar Rp 160 juta kepada korban, namun itu tidak bisa ditunjukan oleh terdakwa.
Usai mendengarkan jawaban atau replik dari penuntut umum atas eksepsi (keberatan) terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.(lin)

Posting Komentar