ICJR: Qanun Jinayat Bertentangan Dengan Sistem Pidana
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/icjr-qanun-jinayat-bertentangan-dengan.html
Banda Aceh,(ABP)
Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan Qanun (peraturan daerah) Jinayat atau hukum pidana Islam bertolak belakang dengan sistem pemidanaan di Indonesia. “Terutama karena rezim hukum pemidanaan kita telah menolak secara tegas penghukuman terhadap tubuh (corporal punishment),” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Sabtu (4/10) yang diterima ABP melalui rilisnya, Senin (6/10/2014).
![]() |
| Ilustrasi (int) |
Sebelumnya, DPRA periode 2009-2014, Sabtu (27/09) dinihari, akhirnya juga telah mengesahkan perda syariat Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi orang Islam tetapi juga warga non-Muslim. Perda yang mengatur hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat ini disetujui secara aklamasi dalam sidang paripurna DPRA yang dihadiri oleh 22 dari 69 anggota parlemen Aceh.
Qanun tersebut diantaranya berisi sanksi bagi mereka yang melakukan jarimah (perbuatan yang dilarang syariat Islam dan dikenai hukuman hudud atau takzir) dan minuman keras, maisir (judi), khalwat (berdua-duaan di tempat tertutup yang bukan mahram).
Selain itu juga terhadap perbuatan ikhtilath (bermesraan di ruang terbuka atau tertutup), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat membuktikan dengan menghadirkan empat saksi), liwath (hubungan seksual sesama jenis), dan musahaqah.
Mereka yang melanggar qanun diancam dengan hukuman yang beragam, misalnya untuk Qanun Jinayat kepada pelaku diancam hukuman 10 hingga 200 kali cambuk.
Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.
ICJR mencatat praktik pencambukan di Aceh telah dilakukan sejak 2002 untuk kejahatan-kejahatan terhadap qanun yang mengatur tentang cara berpakaian, qanun khalwat yang melarang seorang laki-laki dan seorang perempuan berdua-duaan di tempat sepi; qanun khamar yang melarang penggunaan alkohol; dan qanun maisir yang melarang perjudian.
Dari aspek anti penyiksaan, ICJR menilai bentuk hukuman dalam qanun ini merupakan bentuk penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Secara periodik badan-badan HAM internasional dengan tegas telah mengingatkan Indonesia bahwa praktik hukum cambuk yang hanya diterapkan di Aceh sebagai bentuk penghukuman yang kejam (corporal punishment)," kata dia.
Hukuman tersebut tidak sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan (Pasal 16) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Pasal 7). Karena ada banyak catatan terhadap Qanun ini, ICJR mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri segera merevisi eksistensi aturan mengenai pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. (*/lan)

Posting Komentar