anakbangsapost

Korupsi, Pejabat PLN dan Rekanan, Dihukum 1.5 - 3 Tahun Penjara

MEDAN(ABP) 
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/10/2014) menghukum mantan Manajer Sektor Belawan PT PLN Pembangkit Sumatra Bagian Utara, Rodi Cahyawan dan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, Supra Dekanto, mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, masing-masing selama 3 dan 2 dan 1,5 tahun penjara. 
poto :internet
Ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan senilai Rp 2.3 triliun. 
Namun majelis hakim tidak memberikan hukuman membayar uang pengganti dan hukuman TPPU kepada Bahalwan dikarenakan tidak ada ditemukan kerugian negara dalam pengerjaan proyek, ini dikarenakan proyek tersebut masih berjalan dan pembayaran belum 100 persen. 
Meski tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti, akan tetapi masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 
Untuk perkara kasus dugaan korupsi ini majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan pejabat PLN lainnya sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini, yaitu Chris Leo Manggala, mantan GM PT PLN Kitsbu; Muhammad Ali, mantan Manager Produksi PLN Kitsbu; dan Surya Dharma Sinaga, mantan ketua panitia pengadaan barang. 
Dalam putusan itu, majelis hakim telah menghukum Chris Leo Manggala dan Muhammad Ali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Surya Dharma Sinaga dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan atau melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Seperti Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, Rodi juga dinyatakan tidak menjalankan tugasnya dengan baik, di antaranya tidak membuat surat teguran kepada Mapna Co, selaku rekanan, atas keterlambatan material (spare part) untuk pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2. 
Mereka tidak membuat berita acara penyerahan barang retur dan tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan penyedia barang. 
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar. Namun, mereka juga menilai negara juga telah dirugikan dalam bentuk energi. 
Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp 2,007 triliun lebih. 
Berdasarkan hitungan jaksa, total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun. Namun, majelis hakim berpendapat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara. 
Sementara itu, tim penuntut umum tipikor Kejatisu, Ingan SH menyebutkan masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah diputus oleh majelis hakim. 4 dari 6 terdakwa adalah pejabat PLN, diantaranya, Surya Dharma Sinaga, mantan ketua panitia pengadaan barang, Rodi Cahyawan, mantan Manajer Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Belawan, Muhammad Ali, mantan Manager Produksi PLN Kitsbu dan Chris Leo Manggala, mantan General Manager PT PLN Kitsbu, sedangkan dua rekanan diantaranya Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, dan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. Surya Dharma Sinaga dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Tuntutan serupa juga dialamatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ingen Malem Ginting kepada Rodi Cahyawan, Muhammad Ali dan Supra Dekanto. Sementara itu, Chris Leo Manggala dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. 
Majelis hakim juga diminta menjatuhinya pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa juga menuntut dua rekanan dalam pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan. 
Keduanya yaitu Direktur Operasional Mapna Indonesia (M Bahalwan) dituntut 10 tahun penjara dan Mantan Direktur Utama PT NTP (Supra Dekanto) dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Khusus untuk Bahalwan, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang, dan ia diminta agar membayar denda Rp 1,5 milyar subsider 8 bulan. 
Bahkan Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebsar Rp 2,3 trilyun atau diganti dengan 5 tahun kurungan apabila tidak sanggup membayar. 
Sementara itu Bahalwan melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Disebutkannya pihak majelis hakim seharusnya membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.(lin)

Related

Hukum 498902162016190931

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item