anakbangsapost

Komisioner Komisi Informasi Bisa Diangkat Untuk Satu Periode Berikutnya

Jakarta, ABP) 
Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis berpendapat, komisioner Komisi Informasi (KI) dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya sesuai amanah Pasal 33 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 
Dr.Margarito Kamis
Kewenangan itu sepenuhnya berada ditangan Gubernur untuk Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota, tanpa harus melakukan rekrutmen atau proses seleksi. 
"Pasal 33 UU KIP memberi ruang diskresi bagi pejabat berwenang untuk mengangkat kembali komisioner KIP untuk satu periode berikutnya tanpa proses seleksi”, katanya di Jakarta, Selasa (7/10/2014). Ia berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Informasi DKI Jakarta dihadiri peserta dari Komisi Informasi Provinsi se Indonesia. 
Margarito Kamis menyebutkan, pasal 33 UU KIP yang menyebutkan anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya, tidak memerlukan tafsir yang berbelit dan sudah cukup mudah dipahami publik. 
“Kata dapat diangkat kembali dalam pasal tersebut dikenal sebagai ruang diskresi, yakni pilihan yang membolehkan untuk dilaksanakan oleh pejabat berwenang", ujarnya. 
Pakar yang pernah menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 dan 2008 itu menyebutkan, penggunaan kata "dapat diangkat kembali" dalam Pasal 33 UU KIP, pasti tidak muncul begitu saja tanpa landasan filosofis,sosiologis dan landasan yuridis. 
Pria kelahiran Ternate, Maluku Utara yang pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu, yakin para pembuat undang-undang sudah melihat urgensi mengapa komisioner KI dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya tanpa harus melalui proses seleksi. 
Dari sisi hukum kata dia, sesungguhnya penerapan Pasal 33 UU KIP, tergantung kepada pejabat yang berhak mengangkat atau memberhentikan. 
Mekanisme pengangkatan kembali untuk satu priode berikutnya tidak memerlukan aturan berbelit. “Pengangkatan kembali komisioner KI untuk satu priode berikutnya sesuai amanah Pasal 33 UU KIP, cukup dengan menerbitkan SK pengangkatan kembali oleh pejabat berwenang ", ujar Margarito. 
Dalam diskusi tersebut, Margarito juga mengingatkan kuatnya posisi Komisi Informasi dalam menjamin transparansi penyelenggaraan negara di Indonesia. 
Karenanya, Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat aturan main dalam bidang keterbukaaan informasi, segera membuat peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman bagi publik dan lembaga lain. 
"Negara memberi kewenangan bagi KI Pusat membuat peraturan-peraturan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung akuntabel, terhindar dari praktek KKN. Kewenangan KIP sangat besar dan luas, agar penyelenggaraan negara seperti aquarium, yakni pemerintahan yang transparan dan akuntabel", katanya. 
Diskusi dibuka Ketua KI DKI Jakarta Farhan Basyarahil dengan moderator Mohammad Dawam, juga menampilkan Dyah Aryani dari KIP Pusat. Diskusi membahas isu-isu penting seputar kewenangan KI dalam menjamin transparan di Indonesia. 
Juga membahas tata cara persidangan dan argumentasi pengambilan putusan dilingkungan Komisi Informasi. Diskusi tersebut juga terkait dengan pembuatan berbagai pedoman atau panduan pelaksanaan terkait tugas dan fungsi Komisi Informasi, sesuai keputusan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) KI tahun 2014 di Mataram NTT. (wahyu)

Related

Politik 6679818144349704442

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item