anakbangsapost

Polres Deli Serdang Dipropamkan Tak Tanggapi Laporan Masyarakat

Medan(ABP) 
Kepala Badan Daerah Reklasseering Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Zaka Nur Alamsyah Ritonga bersama salah seorang ahli waris, Umar Saleh Avicenna Tani melaporkan Polres Deli Serdang ke Propam Poldasu. Sebab, selama tujuh bulan tidak menanggapi laporan kasus pemalsuan surat yang dibuat Umar Saleh ke Polres Deliserdang. 
ilustrasi diambil dari internet
Umar Saleh Avicenna Tani, saat ditemui wartawan di Mapoldasu, Jumat (26/9) menyebut permasalahan yang mereka hadapi adalah penyerobotan dan pemalsuan akta jual beli yang dilakukan oleh oknum Notaris Nurleli Pulungan, bersama Idris Sinaga atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang berdasarkan akta jual beli No .1a /1971 dan akta hibah yang dikeluarkan oleh Notaris Asleli Asrol No 02 tanggal 05 Maret 2002 dan surat ukur dari BPN Deli Serdang tanggal 26 September 2002. 
"Dari adanya akta tersebut, telah dikeluarkan akta jual beli atas sebagian tanah orang tua kami oleh Notaris Nurleli Pulungan kepada Idris Sinaga yang terdaftar dengan No 09 tertanggal 23 Maret 2007 seluas 5865 M2. Tandatangan orang tua kami dipalsukan dan tanpa sidik jari. 
Akibatnya sebagian tanah orang tua kami diserobot oleh PT ABC Beton Indonesia yang mengakibatkan kami mengalami kerugian besar baik secara material dan non material," kata Cenna sembari menunjukan surat alas hak asli. 
Cenna juga mempertanyakan profesionalisme aparat hukum Polres Deli Serdang terkait perkembangan perkara pengaduan dengan nomor STPL : 107/II/2014/SU/RES DS tertanggal 26 Februari 2014. 
Tapi hingga kemarin, penyidik belum juga memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Penjelasan (SP2HP). 
Umar Saleh Avicenna Tani melaporkan ke Propam Poldasu pada Jumat (19/9), karena perkaranya yang ditangani Polres Deli Serdang tak kunjung tuntas. Sementara Kapolres Deli Serdang, AKBP Edy Fariyadi dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, pihaknya tidak pernah bermain dengan laporan masyarakat. 
Namun dia mengaku belum mengetahui pihaknya dilaporkan ke Bid Propam Poldasu karena tidak menanggapi laporan masyarakat. 
"Saya belum tau kasusnya, nanti saya cek," ujarnya. Dia menyarankan, korban segera menemuinya agar kasusnya dirampungkan."Kami tidak mungkin mengabaikan laporan masyarakat. 
Mungkin SP2HP nya sudah dibuat, tapi belum dibaca oleh korban. Untuk itu agar masalahnya bisa lurus arahkan saja korbannya ke saya biar segera kita proses laporannya sampai rampung," pungkasnya. (ceseria)

Related

Hukum 3822036627954136162

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item