anakbangsapost

Kecewa, Penganiaya Wartawan Hanya Divonis 8 Bulan

Kuasa Hukum Korban Surati JPU dan Pengadilan 

 Madina(ABP) 
Lima penganiaya dan pengeroyokan terhadap wartawan divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Panyabungan, hal ini dianggap terlalu ringan, sangat jauh dari ancaman Pasal 170 jo 351 yang ancamannya 5 tahun 6 bulan. 
ilustrasi diambil dari internet
Demikian dikatakan kuasa hukum korban, dan juga dituangkan dalam surat ditujukan kepada Pengadilan Negeri Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Panyabungan. 
"Saya selaku kuasa hukum korban merasa bahwa vonis 8 bulan yang dijatuhkan kepada lima tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan klien saya oleh Pengadilan Negeri Panyabungan sangat jauh dari ketentuan hukum," tegas Irvan pada wartawan melalui Selulernya,Jum’at (26/9/2014). 
Hal ini diduga ada permainan hukum dalam pemberian tuntutan oleh JPU dan Putusan Pengadilan Negeri Panyabungan, karena hal ini tidak mungkin secara hukum vonis yang dijatuhkan begitu ringan kepada kelima pelaku, padahal tidak ada perdamaian dalan kasus ini,ujarnya. 
Lebih lanjut Irvan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum juga tidak melakukan banding atas putusan hakim itu, 
Apabila vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan lari dari garis kewajaran serta ketentuan Pasal.170 jo 351 yang ancamannya 5 tahun 6 bulan tentu akan menimbulkan pertanyaan, katanya. 
Dengan jatuhnya vonis terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan 8 bulan, dia menilai tidak sesuai dengan hasil persidangan dan ini menjadi tanda tanya besar bagi saya, ditambah lagi Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap Putusan Hakim. Ada apa ini ? tanya Irvan. 
'Saya akan terus pantau kasus ini sampai keakar-akarnya dan akan saya surati Kajatisu dan Kajagung agar tidak ada lagi korban ketidakadilan di.Bumi Gordang Sambilan ini," tandas Irvan Fadly lubis,SH yang merupakan kemanakan pengacara Todung Mulia Lubis tersebut.(sn)

Related

Madina 2139973946246761915

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item