Poldasu Amankan Sembilan Bandar Judi Medan. Paluta, Simalungun, Tebing Tinggi dan Batubara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/poldasu-amankan-sembilan-bandar-judi.html
Medan (ABP)
Dir Krimum Poldasu berhasil mengamankan Bandar judi pada tempat yang berbeda, adaapaun kejadian di 6 tkp yaitu Rumah Jalan Asahan Km 13 Desa Senio Kecamatann Gunung Malela Kabupaten Simalaungun, Jalan Pulau Sumatera Keluarahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Jalan Bahbolon Kelurahaan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Desa Tanjung Gading Kecamataan Sei suka Kabupaten Batubara, Rumah Jl. Portibi lingkungan 1 pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, rumah Jalan Mangaan I Lingkungan VIII Kelurahan Maabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Warung Jalan Abdul Hamdi Lingkungana III Kecamatann Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Selasa (9\9) siang.
![]() |
| ilustrasi |
Penangakapan berawaalan dari laporan warga bahwa ada penjudian, dimana dir Krimum Poldasu mendapat laporan dari warga langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 9 orang yaitu 2 Bandar, 3 Agen, 1 Pejemput Omset Uang dari Agen Bandar, 3 Penulis.
Sementara pada (24\8) Pukul 15.30 wib berhasil diamankan dengan , tersangka bernama Erwin Kusuma (34) warga Jalan Asahan Km 13 Desa Senio, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, barang bukti diamankan berupa.
Notes Kupon Togel (1 Block), Pulpen ( 20 Buah) , Kertas Rekap( 2 Lembar), Handpohne(3 Unit), Kertas Pasangan Togel(14 Lembar), Hekter(1 Buah), Kalkulator (3Buah), Kemudian (24\8) Pukul 20.20 Wib berhasil diamankan dengan tersangka bernama Gesurianto (49) warga Jalan Pulau Sumatera No. 5, Keluarahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tabingtinggi, Ali Usman Siregar (49) warga Jalan Pulau Sumatera No. 5 Keluarahan Tualang Kecaamaatan Padang Hulu Kota Tabingtinggi, dan Ripin Sitorus (39) warga Jalan Bahbolon No 16 Kelurahan Bajenis Kota Tebingtinggi(pengembangan), Barang Bukri diamankan berupa Uang, sebesar Rp 243.000,
Hanndphone 3 Unit, Buku Tulis Hitungan Omset 1 Buku, Kertas Rekap Hitungan Omset 2 Lembar, Block Kupon Togel 28 Block.,
Block Notes Hitungan Omset 3 Block, Buku Folio Hitungan Togel 48 Lembar, Kalkulator 3 Buah, Pulpen, 7 Buah, Hekter, 1 Buah, (30\8) Pukul 17.00 wib Berhasil diamankan dengan tersangka Agam (45) warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kaabupaten Batuabara, barang bukti diamankan berupa Uang sebesar Rp 175,000.
Disita juga Handphone 2 Unit, (4\9) Pukul 16.00 wib berhaasil diamankan tersangka dengan bernama Tirajani (49) warga Jalan Portibi Lingkungan I Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, barang bukti diamankan yaitu Handphone 1 Unit, Uang sebesar Rp 9000,000, (5\9) Pukul 20.30 Wib berhasil diamankan Masdewi Br Siregara (49) warga Jalan Manggan I Lingkungan VII Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Solahudin Hasibuan (24) warga Jalan Karya Gang Karang Anyer No.2 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan medan barat, barang bukti diamankan berupa Handphone 9 Unit, Hekter 3 Buah, Kalkulator 3 Buah, Pulpen 5 Buah, Stabilo 10 Buah, Kertas Hitungan Omset 8 Lembar, Buku Folio Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Uang 1 Buah.
Kertas Rekap Pasangan Nomor yang Masih Kosong 120 Lembar, dan (6\9) Pukul 20.45 Wib berhasil diamankan dengan tersangka Alianto (37) warga Jlan Abdul Hamid Lingkungan III Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi, barang bukti diamaankan berupa Handphone 2 Unit, Block Kupon 19 Block, Tafsir Mimpi 2 Buah, Kertas Karbon 2 Lembar, Kertas Rekap Nomor Keluar 20 Lembar, Kertas Rekap Pasangan Nomor 3 Lembar, Kertas Kupon Jadi Togel 6 Lembar dan Pulpen 3 Buah.
Dir Krimum Poldasu AKP Dedi Irianto,SH,M.H saat dikomfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 203 KUHP dengan Ancaman Hukuman 10 Taahun Penjara uzar Dedi.(ceseria)

Posting Komentar