anakbangsapost

Pembunuh Anak Polisi Dibui 15 Tahun

Medan(ABP) 
Seorang pemuda, Reza Pahlevi, terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mustafa Bakri Nasution, pacar adiknya. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 
Hukuman terhadap Reza dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/9/2014). 
Pemuda itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KHUPidana. "Menyatakan terdakwa Reza Pahlevi alias Lubis alias Muhammad Rizki Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Firman. 
Putusan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria juga meminta agar Reza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan sikap serupa.
Persidangan ini diwarnai unjuk rasa dari puluhan teman korban yang menuntut agar Reza dihukum minimal seumur hidup.  Bahkan, peserta demo sempat bentrok dengan polisi di lobi PN Medan. Kericuhan terjadi setelah massa mengamuk. Mereka merasa dibohongi, karena sidang pembacaan vonis ternyata telah selesai. 
Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Mustafa mendatangi rumah Reza di Jalan Pendidikan, Medan Tembung pada 2013 lalu. Dia menemui adik terdakwa berinisial AA (14), yang disebut sebagai pacarnya. Saat sedang duduk berduaan, Reza menghampiri keduanya dan menyuruh Mustafa pergi dari rumahnya. 
Namun, putra polisi lalu lintas di Polresta Medan itu menolak.  Melihat Mustafa membandel, Reza menghampiri dan mengajaknya berkelahi di luar kampung itu. Namun, Mustafa tak menggubris.  Reza kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun tak berapa lama kemudian dia kembali lagi dan menghampiri Mustafa. 
Tanpa basa basi, dia langsung menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan pemuda itu. Karena korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau ke kedua lengan korban. Melihat Mustafa tidak bergerak, Reza pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. 
Sementara itu korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sementara Reza sempat kabur ke luar kota usai melakukan aksinya.  Beberapa bulan kemudian, petugas Unit Ranmor Polresta Medan meringkusnya di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Februari lalu. Dia diketahui sempat bekerja di Carefour di kota itu. 
Sementara itu, diluar persidangan ratusan pendemo yang tergabung dalam DPP Himma Pasbar di Pengadillan Negeri Medan berakhir ricuh. Para pendemo yang kebanyakan mahasiswa dari STT Harapan Medan, kecewa karena tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh para hakim di Pengadilan Negeri Medan. 
Akhirnya, para pendemo membakar ban persis di depan pintu masuk gedung pengadilan sehingga menimbulkan asap hitam yang menganggu proses persidangan.  Mereka menilai tuntutan JPU terlalu rendah atas sebuah kasus pembunuhan berencana.
Rekan-rekan korban dari mahasiswa Sekolah Tinggi Teknik Harapan Medan, tidak terima atas tuntutan Jaksa Lamria Sianturi dari Kejari Medan  yang hanya menuntut Reza PahlevÍ selama 15 tahun penjara. 
Dalam aksinya, kordinator aksi Eka Putra sangat menyesalkan sikap JPU yang hanya mengenakan pasal 338 dan bukan pasal 340. Padahal dari fakta persidangan jelas yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
Sampai aksi unjukrasa selesai pihak pengadilan tidak mau menerima para pengunjukrasa yang meminta agar pelaku pembunuhan terhadap anak polisi dihukum sesuai dengan pasal 340.(lin)

Related

Hukum 4064980396783527928

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item