anakbangsapost

Curi Kereta, Supir Medan Bus dan Sales ATK Ditangkap

Deli Serdang, (ABP) 
Nasib sial dialami Muhammad Jamil Sitorus alias Doyok (28) warga Jalan Denai Mandala II Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai dan Agus Kurniawan (28) warga Jalan Rawa Gang Tengah Nomor 30 Kelurahan Tegal Sari, Medan. Niat keduanya untuk menambah penghasilan justru berujung di penjara. 
ilustrasi
Keduanya ditangkap massa dan polisi saat mencuri sepedamotor Yamaha Mio milik Heriono disamping rumahnya di Dusun IV Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Senin dini hari (29/9/2014). 
Informasi diperoleh, sebelumnya kedua pelaku sepakat untuk mencari mangsa diluar kawasan Medan, dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna merah-hitam BK 4083 XA milik Agus. Keduanya berangkat menuju Kecamatan Beringin, Seli Serdang. Tiba di sekitar kediaman korban, kedua pelaku melihat sepedamotor Yamaha Mio warna merah maron BK 4700 AQ milik korban yang parkir disamping rumah. 
Lalu Jamil turun dan langsung mencongkel kunci kontak sepedamotor korban dengan kunci T.  Namun baru beberapa meter beranjak, aksi keduanya kepergok warga dan langsung diteriaki maling. Kontan saja keduanya berupaya melarikan diri. 
Warga terus mengejar kedua pelaku hingga sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Agus yang ayah anak satu ini bekerja sebagai sales freelance alat tulis kantor (ATK) terjatuh dan ditangkap warga, sedangkan Jamil, ayah tiga anak yang bekerja sebagai sopir angkot Medan Bus nomor 48 trayek Amplas-Pinang Baris itu berhasil kabur. 
Tanpa dikomando, massa langsung memukuli Agus hingga babak belur dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Beringin. Agus Kurniawan pun diinterogasi polisi dan memberitahukan kediaman Jamil. 
Kemudian sejumlah personil Polsek Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suyadi bergerak kerumah Jamil.
Sekitar pukul 23.00 Wib, Jamil berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti sepedamotor Yamaha Mio milik korban yang dicuri pelaku. Bukan hanya itu, dari rumah pelaku juga ditemukan satu paket sabu senilai Rp 30 ribu ditemukan di kamar mandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jamil pun diboyong ke komando. 
Dalam pemeriksaan di Polsek Beringin, Jamil mengaku baru sekali mencuri sepedamotor dan jika nantinya berhasil dijual maka uang penjualan itu digunakan untuk biaya hidup, karena sebagai sopir yang hanya bergaji Rp 50 ribu sehari sehingga tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya.
“Aku baru setahun mengkonsumsi sabu biar fit mengemudi,” ungkap Jamil. 
Sedangkan menurut pengakuan Agus, sepedamotor itu belum tahu dijual kemana dan jika laku, uangnya akan digunakan untuk menambah modal salesnya. 
Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Suyadi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga mengatakan akan terus melakukan razia rutin untuk mengantisipasi aksi curanmor serta pengendaran narkoba.(KK/Adis)

Related

Deli Serdang 5807949454941982112

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item