Mantan Kadisdik Labuhanbatu Jadi Tersangka
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/mantan-kadisdik-labuhanbatu-jadi.html
Rantauprapat, (ABP)
Setelah dilakukan peningkatan Penyelidikan hingga ke Penyidikan, Polres Labuhanbatu menetapkan JG, mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu yang bertugas tahun 2008, sebagai tersangka, terkait penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru dan potongan Pph 21 PNS tahun 2008 -2009.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara mendetail. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah kita layangkan panggilan terhadap mantan Kadisdik berinisial JG “ kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Eko Triyulianto SH, Sik, kepada wartawan baru-baru ini.
Hendra menjelaskan, pihaknya telahmelayangkan surat permohonan ke Poldasudan Kemenkumham agar dilakukan upaya pencekalan oleh instansi terkait. “Melalui Kapolres, kita telah melaporkan situasi ini ke Poldasu dan Kemenkumham agar dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pencekalan tersangka oleh pihak imigrasi, agar tersangka tidak melarikan diri” katanya.
Disinggung langkah selanjutnya, Hendra menegaskan akan melakukan pengejaran. “Akan kita lacak dan buru di mana keberadaan tersangka, semoga dalam waktu dekat ini tertangkap” sebut Kasat Reskrim.
Sebelumnya, indikasi adanya dugaan korupsi dimaksud telah tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bernomor: 186.C/S/XVIII.MDN/05/2011 yang menyatakan adanya penyalahgunaan dana potongan pajak TA 2008 sebesar Rp 2,053 miliar dan dana tunjangan profesi guru Rp 2,9 miliar.
Atas indikasi kerugian negara miliaran rupiah itu berawalsejak dana tersebut menyendat dalam penyaluran pada tahun tersangka JG menjabat Kadisdik.
Dalam LHP itu tertulis, Bendahara Pengeluaran Dinas pendidikan Labuhanbatu Halomoan alias Lomo yang telah menjalani hukuman penjara tersangkut kasus ini menyebutkan, uang pajak mengalir sebesar Rp 1,660 miliar.
Adapun perinciannya sebesar Rp 455 juta dibayarkan ke oknum Kadisdik untuk TA 2007 ditambah Rp 704 Juta pada TA 2008. Bahkan kalangan legislatif juga menikmati aliran dana tersebut, yakni Rp 301 juta sepanjang TA 2007 dan TA 2008 serta sebesar Rp 31,495 juta dibayarkan ke S selaku Kasubag Umum Dinas pendidikan Labuhanbatu saat itu.
Anggota Dewan
Menyusul Setelah kasus ini terungkap, sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu, berinisial DB, AA UT dan MM terkena imbas dan akan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum yakni akan menjalani pemeriksaan pihak kepolisian. Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe Sik kepada wartawan. (hnt)
Posting Komentar