anakbangsapost

KPK Segera Sidik Kasus Gatot

Medan(ABP) 
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho bakal menghadapi proses hukum. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya, kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah itu segera melakukan penyelidikan atas dugaan yang melibatkan Gatot. 
“Secara resmi kita melaporkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri. Pihak KPK dan Kemendagri merespon pengaduan yang disampaikan,” kata Ketua Badko HMI Sumut Anggia Ramadhan Harahap, usai menyampaikan pengaduan ke KPK, Rabu pekan lalu. 
Anggia datang ke gedung KPK bersama Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus Sumatera Utara yang terdiri dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut. 
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan bahwa Kelompok Cipayung telah mendatangi gedung KPK. 
“Ya tadi (Rabu siang-red) kelompok cipayung plus Sumut mendatangi dan melakukan aksi demo di KPK dan telah diterima oleh bagian Direktorat Pengaduan,” ucap Johan sembari mengatakan pada saat kelompok Cipayung mendatangi gedung KPK, dirinya sedang ada pertemuan di luar. 
Johan menjelaskan jika dalam proses penelaah terhadap pengaduan kelompok Cipayung ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan segera melakukan penyelidikan akan kasus tersebut. 
“Soal pemberian data dan berkas yang mereka miliki, secara prosedur diterima oleh Direktorat Pengaduan. Lalu di sana, pihak Direktorat Pengaduan akan menelaah laporan tersebut. Bila ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyelidikan,” tegas Johan. 
Anggia mengatakan, kedatangannya bersama rombongan kelompok Cipayung plus guna memberikan berkas dan data-data dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2011 dan Tahun Anggaran (TA) 2013 pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Karena diduga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dimaksud berada dimasa kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho sejak sebagai Plt Gubernur hingga menjadi Gubernur Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. 
“Kami telah memberikan berkas dan data-data dugaan korupsi di Pemprovsu ke KPK,” ucap Anggia. Anggia yang juga datang didampingi Ketua GMNI Sumut Tambuah Turedo Sitindaon dan Ketua IMM Sumut Qahfi Siregar mengatakan, kedatangan mereka diterima Wahyu Triyadi dari Direktorat Bidang Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat KPK. 
Setelah memberikan berkas tersebut, sambung Anggi, pihak KPK juga membenarkan telah banyak menerima pengaduan yang sama tentang kasus dugaan korupsi di Pemprovsu ini. 
“Ternyata laporan tentang Gatot ini sudah banyak diterima pihak KPK,” kata Anggia. Melalui petugas bernama Wahyu, Kelompok Mahasiswa Cipayung Sumut diminta tetap selalu berkomunikasi dan memberitahu perkembangan kasus tersebut kepada pihaknya sambil memberikan nomor teleponnya. 
“Karena sudah banyaknya laporan terkait dugaan korupsi ini, mereka mengatakan serius menangani kasus ini,” terang Anggia. Setelah memberikan berkas, Kelompok Cipayung juga menyempatkan diri berorasi digedung lembaga yang khusus menangani perkara-perkara korupsi itu. 
Adapun dugaan-dugaan korupsi yang dilaporkan Kelompok Cipayung Plus Sumut ke KPK di antaranya dugaan korupsi bantuan daerah bawahan (BDB) 2013 yang dalam realisasinya membengkak menjadi Rp 2,6 triliun. 
Realisasi BDB ini dinilai sarat korupsi karena awalnya DPRD Sumut mensahkan BDB 2013 Rp 1,5 triliun. “Dugaan korupsi BDB ini terungkap atas penangkapan Hidayat Batubara, mantan Bupati Madina, yang dalam persidangan mengaku memberikan fee 5 persen kepada oknum di Pemprovsu yang selanjutnya akan diserahkan kepada Gatot,” ujar Anggia. 
Menurut Kelompok Cipayung Plus Sumut, penangkapan Hidayat Batubara seyogianya harus dikembangkan untuk mengungkap tabir korupsi BDB tersebut. Namun penegak hukum di Sumut seperti tidak punya daya sehingga atas itulah mereka melaporkan ke KPK. 
Saat itu, para mahasiswa yang berdemo membawa dua buah foto mirip Gatot Pujo Nugroho berfoto dengan wanita yang bukan istri sahnya, melainkan degan wanita yang tidak diketahui identitasnya yang disebut-sebut sebagai istri kedua Gatot. 
Dengan berpoligami jelas Gatot telah melanggar sumpah jabatan yang dia emban, karena pejabat negara tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu. Syamsul Hilal, anggota Komisi A DPRD Sumut yang menerima para mahasiswa tersebut menilai bila yang disampaikan oleh para mahasiwa tentang poligaminya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho benar terjadi maka Gatot telah melanggar kode etik. 
Keputusan Dilakukan Secara Konspiratif Sementara Biro Hukum Citra Keadilan Medan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan kawan-kawan yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan secara melawan hukum dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang APBD Sumut tahun 2014. 
Seperti pernah dikemukakan Direktur Biro Hukum Citra Keadilan Medan Hamdani Harahap beberapa waktu lalu, dalam surat yang bernomor 5752/CK-P/IV/2014 yang telah dilayangkan ke KPK menyebutkan, surat yang dilayangkan ke KPK tersebut merujuk kepada surat Koalisi NGO Peduli APBD Sumut tertanggal 30 Januari 2014. 
Diberitakan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam Bantuan Daerah Bawahan (BDB). Dana BDB dalam APBD Sumut tahun 2013 menurut sumber yang layak dipercaya yang diputuskan melalui rapat paripurna (Eksekutif dan Legislatif) di Kantor DPRD Sumut hanya sebesar Rp 1,5 Triliun tetapi dalam buku APBD Sumut tahun 2013 menjadi Rp 2,8 Triliun. 
“Penambahan ini diduga diputuskan secara konspiratif (di luar rapat paripurna) antara oknum Terlapor II Gatot Pujo Nugroho dan oknum terlapor III Saleh Bangun dan bawahannya dengan oknum Terlapor I yakni Gamawan Fauzi berikut oknum pimpinan Fraksi DPRD Sumut,” ungkap Hamdani. 
Kemudian, kata Hamdani, keterangan Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, dan BPK Sumut telah menemukan ketidakwajaran dana BDB tersebut disalurkan ke Kabupaten/Kota secara tidak berimbang dan tidak pantas. 
Daerah akan mendapat porsi lebih besar bila oknum Bupati bersedia membayar fee hingga 15 persen dan sanggup memenangkan Terlapor II Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut priode 2013-2018 melalui Pemilukada Sumut tanggal 7 Maret 2013, seperti Bupati Asahan mendapat Rp 420 Miliar. 
“Sementara Bupati Deli Serdang hanya mendapat Rp 14 Miliar, karena Bupati Deli Serdang adalah pesaing Terlapor II merebut kursi Gubernur Sumut,” ungkap Hamdani. Sekalipun telah ditemukan indikasi penyimpangannya, kata Hamdani. 
Namun faktanya dana BDB TA 2013 yang bermasalah tersebut masih ditampung dalam APBD Sumut tahun 2014, sehingga secara hukum Terlapor II dan Terlapor III sepatutnya harus mengetahui dan patut mengetahui dana BDB tahun 2013 sebagai yang cacat hukum formil dan cacat hukum substantif tersebut tidak ditampung dalam APBD Sumut tahun 2014. 
Lanjut Hamdani bahwa dalam APBD Sumut tahun 2014, dianggarkan untuk biaya Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp149.370.453.676,00, sementara yang melakukan pemungutan langsung ada pada Pemerintahan Kabutan/Kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanyalah menerima pembayaran pajak kenderaan bermotor yang disetor langsung oleh wajib pajak, Pemerintah Provinsi tidak ada melakukan pemungutan langsung. 
“Sehingga perbuatan pengalokasian dana (biaya) pungut tersebut telah bertentangan Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sehingga perbuatan Terlapor I dan II tersebut dapat dikualifikasikan sebagai telah menyalahgunakan jabatan secara melawan hukum dan Terlapor I sepatutnya menolak pengesahan PERDA No. 2 Tahun 2014 Tentang APBD Sumut tahun 2014 Dan Sektor-sektor lainnya,” ungkap Hamdani. 
Sementara itu, pemerhati Politik dan Sosial Sumatera Utara Rafdinal, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan petinggi-petinggi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Kendati begitu, dia menyebutkan, dalam penanganan proses hukum tersebut tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. 
“Tetap harus ada asas praduga tidak bersalah. Penegak hukum, terutama KPK juga harus objektif dalam penanganan kasus yang ada. 
Bukan karena pesanan pihak atau kelompok tertentu, kemudian proses hukum dipercepat. Tapi karena memang bukti-bukti yang ada kuat, begitu juga dengan keterlibatan pihak yang ada,” utaranya. (TIM/kpk)

Related

Headline 8594126176041219003

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item