anakbangsapost

Tiga Jurusita PN Medan Sudah Di BAP Terkait Kasus Penipuan

Medan (ABP) 
Untuk terus mendalami kasus penipuan tersangka A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), Poldasu telah memanggil tiga Jurusita PN Medan masing-masing berinisial R, D dan SB beberapa waktu lalu untuk di buat Berita Acara Pemeriksaan( BAP). 
Mereka dipanggil terkait keterangan Ango yang mengatakan bahwa mereka menerima gratifikasi mobil. 
Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Safarudin mengatakan membenarkan bahwa pemanggilan ketiga Jurusita PN untuk di BAP untuk mengetahui seperti apa keterlibatan mereka dalam kasus Ango dan selain itu penyidik juga ingin mengetahui apakah mereka ada menerima mobil atau tidak?. 
"Ketiganya sudah datang di hari yang berbeda, dan, mereka sudah memberikan keterangan. Untuk saat ini, status mereka masih sebagai saksi. Dan, masih kita lakukan lagi pendalaman,"terangnya. Mengenai hasil keterangan dari R dan SB, Yusuf enggan mengatakannya karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan. 
" Tidak bisa kita bongkar dulu, masih di dalami. Yang penting mereka sudah memberikan keterangan untuk melengkapi BAP selanjutnya kita akan memeriksa Ango,"ujarnya. 
Lanjutnya, mengenai adanya harta Ango yang diduga dari hasil kejahatan yang saat ini ditangani Poldasu bahwa Yusuf mengatakan bahwa tim masih terus menelusurinya. 
"Minggu ini kita lihat apa perkembangannya, yang jelas, ketiga juru sita sudah memenuhi panggilan penyidik dan kasus ini masih panjang. Timsus masih bekerja terus, dan kalau ada temuan baru nanti kita sampaikan lagi" tandasnya.
Mengenai langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya oleh penyidik bahwa pihaknya tetap mencari bukti tambahan terbaru selain dari leasing-leasing. 
"Kita masih mengembangkannya lagi, harta yang kita duga hasil kejahatan sudah kita kembangkan, termasuk pabriknya yang di Tangerang. Namun, kan tidak semudah itu untuk menambah barang buktinya, apalagi dia sering berkelit,"ucapnya. 
Sebelumnya, jurusita berinsial D memberikan keterangan bahwa dia juga adalah korban dari Ango, sebab mobil yang diberikan Ango kepadanya kreditnya tidak dilunaskannya. 
Jadi, Si D mempunyai mobil merek Toyota Starlet kemudian Ango menawarkan kepadanya agar dia mengganti mobilnya dengan X-Trail dengan tambahan uang Rp 50 juta, pada saat itu sekitar tahun 2009-2010. Akhirnya D mau dan menyerahkan uangnya kepada Ango. 
Selanjutnya, Ango memberikan mobil tersebut kepada D. Ternyata, Ango tidak membayarkan uang tersebut secara tunai ke leasing, padahal Ango berjanji sudah melunasinya. 
Seperti diberitakan, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jalan Diponegoro No.8 dan No.10 Medan. 
Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu. Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (Ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp 3 miliar. 2 diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Jalan Banda Aceh, 
Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, A Moe alias Ango dan Taslim dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana. 
Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana.(ces)

Related

Hukum 6474325280628060982

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item