anakbangsapost

Kasus Membanjirnya Mahasiswa Asing USU Melebar

Dirjen DIKTI dan Kejagung Diminta Bersikap 

Medan, (ABP) Kasus membanjirnya mahasiswa asing di Universitas Sumatera Utara khususnya di Fakultas Kedokteran, jadi alat penguji tingkat kesetiaan dan nasionalisme para pendidik di pendidikan tinggi. Penilaian itu disampaikan oleh Ketua DPD LSM Tumpas, Fadjrinur, ST, kepada wartawan, Selasa sore (23/09). 
Bagi Fadjrinur, membanjirnya mahasiswa asing melampui batas yang diperkenankan Dirjen DIKTI, 10% dari jumah mahasiswa di fakutas penerima mahasiswa asing, dapat diindikasian sebagai perlawanan terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Apalagi sebut Fadjri, kewajiban perguruan tinggi itu adalah mencerdaskan, dan bukan hanya semata-mata sekedar mengejar gelar dan jumah mahasiswa semata. 
“Karena peraturan yang membatasi mahasiswa asing itu sudah jelas, akhirnya kita putuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaaan Agung di Jakarta, serta Direktur Pendidikan Tinggi. DIKTI untuk pengawasan dan tindakan terhadap dugaan pelanggaran administrasi akademik. 
Dan Kejagung untuk kelebihan jumlah kuota mahasiswa asing, yang secara global pasti akan merubah Rencana Bisnis Anggaran Fakultas dan Universitas” papar Fadjirnur, ST. 
Dilanjutkan oleh Fadjrinur, ST, sebenarnya pihaknya tidak ingin masalah ini berpanjang-panjang, bila saja pejabat USU, seperti Rektor, Ketua Panitia Lokal, mau minta maaf atas kelalaian yang terjadi kurun 2011-2014 tadi, kepada masyarakat Sumatera Utara. 
Khususnya para calon mahasiswa baru, yang rela mengikuti berbagai syarat dan prosedur yang ditetapkan USU, dengan harapan dapat menjadi lebih cerdas di kampus itu. 
“Sayangnya pesan dan peringatan kita tidak digubris, seolah-olah para birokrat kampus itu adalah kumpulan dewa, yang dapat berbuat semaunya kepad publik Sumatera Utara. 
Karenanya kita siap berdialog dengan para pejabat public, dimanapun itu, Apakah digedung dewan, ataupun dilembaga hukum. 
Jika praktek mereka khususnya terhadap membanjirnya mahasiswa asing di Fak. Kedokteran adalah bentuk perbuatan melawan hukum”, keras Fadjrinur, ST. 
Karenanya Fadjrinur, ST menghimbau, agar seluruh komponen yang terkait dengan Universitas Sumatera Utaa bersikap dan mengambil tindakan tegas, seperti Gubsu, yang setiap tahun mengucurkan dana dari APBD, demikian juga pemerintah pusat yang memberikan bantuan lewat APBN. 
“Kelalaian yang diakukan terus-menerus, berulang hingga dilakukan bertahun-tahun, sampai membanjirnya mahasiswa asing, harus menjadi perhatian IKA, MWA, Senat, dan Wakil Rakyat:, ujar Fadjrinur, ST. 
Lalu memperlihatkan surat laporannya kepada DIKTI di Jakarta dan Kejagung bertanggal 22 September 2014, kemarin. 
Rektor maupun Panitia Lokal USU yang sulit ditemui terkait indikasi membanjirnya mahasiswa asing ini, belum memberikan keterangan apapun, meski sudah dititipi pesan singkat kepada Humas Bisru Hafie. 
Lucunya lewas mass media lain terbitan Medan, Zulkifli Nasution pernah mengaku jika kuota mahasiswa asing di USU tidak terlewati. Padahal jika sepakat kuota 10% mahasiswa asing dijalankan, itu artinya USU hanya menerima tidak lebih dari 25 orang mahasiswa setiap tahunnya dari Fakultas Kedokteran. (yan)

Related

Medan 2704388491871465941

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item