anakbangsapost

Kajari Kangkangi Putusan Hakim PN Rantauprapat

Rantauprapat, (ABP) 
Terdakwa Ismail Ahmad alias Ocam terdakwa narkoba yang divonis hakim lima bulan penjara dan segera diperintahkan untuk dibebaskan, ternyata harus mengurungkan niatnya, karena Kejaksaan Negeri Rantauprapat tidak melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut. Padahal dalam salah satu poin putusan menyatakan perintah agar Ismail Ahmad als Ocam segera dikeluarkan dari tahanan. 
“Apa dasar Kejari enggan mengeksekusi klienku itu padahal sudah jelas-jelas hakim memerintahkan dalam putusannya yang dibacakan dipersidangan agar segera dikeluarkan dari tahanan sehingga Kejari diduga buta hukum,”kata Haris Nixcon Tambunan SH selaku penasehat hukum terdakwa, Kamis (25/9/2014). 
Menurutnya, dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan mengeluarkan Ocam dari tahanan maka Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat telah mengangkangi hukum, maka kami akan melakukan upaya praperadilan atas tindakan penahanan yang tidak sah dimata hukum. 
“Apa maksud dia (Kajari) melakukan seperti itu padahal putusan nomor : 423 /Pid.B/2014/PN.RAP dipoin empat menjelaskan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan,”tegas Haris. Ditambahkannya, Kajari dapat dituntut Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap seseorang yang ancaman hukumannya delapan tahun penjara. 
Sementara, Hermon Dekristo SH,MH melalui Kasi Pidum Kejari Rantauprapat yang dikonfirmasi atas hal tersebut enggan berkomentar. ”Gak tau la aku itu, sama Kasi Intel sajalah kau konfirmasinya.Tapi Kasi Intel lagi menuju Medan,”katanya. 
Diberitakan sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar, sependapat dengan tuntutan jaksa, tapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman terdakwa. Sebab, narkoba yang dimiliki oleh terdakwa adalah untuk digunakan bukan untuk dijual. 
Selain itu, majelis hakim berpendapat menolak keterangan saksi yang memberikan keterangan dipersidangan. Karena, yang memberikan keterangan bukanlah yang menangkap terdakwa. Majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa dimana ada 7 tandatangan terdakwa yang diragukan kebenarannya. 
“Hakim bukan corong undang-undang. Namun hakim berfungsi penggali undang-undang itu sendiri. Sehingga hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pemakai. Dan dengan ini kami putuskan menjatuhi terdakwa hukuman penjara selama lima bulan," kata Armansyah Siregar sambil mengetuk palu.(ZH).

Related

Labuhan Batu 625491127242778088

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item