Perkara Terlantar 3 Tahun, Kapolri Digugat Rp 3 M
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/di-pengadilan-negeri-medan-perkara.html
Medan, (ABP)
Direncanakan hari Senin (22/09/2014), majelis hakim PN Medan akan kembali menyidangkan perkara Praperadilan dengan penggugat Fachrul Riza warga Jl. Terusan Negara Medan, lewat kantor hukum Sitorus & Associates. Fachrul mempraperadilankan Kapoldasu, Direskrimjum Poldasu, Kapolresta Medan, Kasatserse Polresta Medan, Kanit Tipiter Reskrim Polresta Medan, dan Penyidik Aiptu Sucipto, SH. Ia menggugat senilai Kapolri Rp. 3 miliar.
Sebelumnya dalam sidang perdana akhir pekan kemarin, majelis hakim menunda sidang dengan alasan kuasa hukum Polri belum menunjukkan surat kuasa dari para tergugat.
Bila dalam sidang kedua kuasa Polri belum juga menunjukkan kuasa, majelis bersikap melanjutkan sidang tanpa dihadiri tergugat.
H. Hasanuddin Sitorus, SH, kepada wartawan, Minggu malam (21/09), membenarkan ada mengajukan gugatan Praperadilan, atas nama kliennya Fachrul Riza.
Menurut mantan Ketua LBH Medan tersebut, gugatan dimajukan setelah lebih 3 tahun perkara kliennya terkesan ditelantarkan tanpa ada penyelesaian. Bahkan setelah 3 tahun terkatung-katung, penyidik mengeluarkan SP3, dengan alasan yang tidak jelas.
“Bukankah penyidik sempat menawarkan perdamaian kepada pelapor. Mengapa setelah usul damai ditolak pelapor pemberkasan perkara tidak dilanjutkan lagi. Bahkan berkas sama sekali tidak pernah dikirimkan kepada kejaksaan. Itu semua mengindikasikan jika penyidik tidak professional dalam menangani perkara,”kata H. Hasanuddin Sitorus, SH.
Menurut Hasanuddin Sitorus, mereka juga segera mendaftarkan gugatan perdata, akibat perbuatan melawan hukum kepada kliennya, dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar . “Meski saat ini sidang masih memasuki tahap sidang Praperadilan, tapi kita rencanakan Senin ini gugatan perbuatan melawan hukum ini juga kita daftarkan”, lugasnya.
Sebelumnya penyidik Juper Aiptu Sucipto, SH yang sempat dikonfirmasi wartawan mengelak memberikan keterangan tentang gugatan Praperadian itu. Sucipto berdalih, atasannya yang dapat memberikan keterangan, dan langsung memutuskan pembicaraan lewat seluler.
Menurut Hasanuddin Sitorus, mereka juga segera mendaftarkan gugatan perdata, akibat perbuatan melawan hukum kepada kliennya, dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar . “Meski saat ini sidang masih memasuki tahap sidang Praperadilan, tapi kita rencanakan Senin ini gugatan perbuatan melawan hukum ini juga kita daftarkan”, lugasnya.
Sebelumnya penyidik Juper Aiptu Sucipto, SH yang sempat dikonfirmasi wartawan mengelak memberikan keterangan tentang gugatan Praperadian itu. Sucipto berdalih, atasannya yang dapat memberikan keterangan, dan langsung memutuskan pembicaraan lewat seluler.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Polri tentang adanya gugatan Praperadilan ini, termasuk kuasa hukum yang ditemui di PN. Medan menolak memberikan komentar, “Nanti saja kita lihat jalannya sidang”, ujar salah seorang kuasa hukum dari Poldasu, dan meninggalkan wartawan. (yan)

Posting Komentar