Sejumlah Wakil Rakyat Nias Diduga Terlibat Kasus Korupsi DBL
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/sejumlah-wakil-rakyat-nias-diduga.html
Gunungsitoli, (ABP)
Terkait kasus korupsi Dana Belanja Langsung (DBL) Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2012, diduga libatkan oknum anggota DPRD periode tahun 2009 – 2014. Hal itu diungkapkan Susianti Waruwu, istri mantan Bendahara Sekwan DPRD Gunungsitoli Firman Harefa. Firman sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Susianti, Jumat (8/8), seusai menemani pemeriksaan suaminya di Kantor Kejari Gunungsitoli mengatakan selain mantan Sekwan Sorayana Zebua dan mantan bendahara sebelum Firman Harefa, ada beberapa pihak yang diduga ikut menikmati DLB tersebut. Mereka itu adalah pejabat Sekwan DPRD yakni FZ dan SM, pemilik kantin RL. Sementara anggota DPRD yang terlibat adalah SL, AH, EZ, JKZ, HG , RSZ serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Susianti berharap penegak hukum serius mengungkap kasus ini dan menangkap oknum lain yang ikut menikmati uang korupsi tersebut.
“Saya tidak rela apabila oknum lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini dapat melenggang bebas. Kita harap penyidik dapat menegakkan hukum seadil–adilnya. Karena selama ini penderitaan suami saya dalam menjalani kasus ini sudah sangat berat sekali. Saya pasrah apabila suami saya dijerat hokum,”kata Susianti.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk mengawal proses penegakan hukum terkait kasus korupsi yang menimpa suaminya.
Sementara Lakhadodo Laia SH, penasehat hukum Firman Harefa mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Firman Harefa untuk saat ini masih pemeriksaan secara global termasuk aliran dana rekening dan bukti LPJ. “Masih akan ada pemeriksaan lanjutannya,”katanya.
Diketahui, kejaksaan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Firman Harefa dengan nomor : 553/N.2.21/Ft.1/07/2014 tanggal 24 Juli 2014. Firman dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan junto pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2,3 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUH Pidana dan
Posting Komentar