Rahudman Harahap Tak Dapat Remisi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/rahudman-harahap-tak-dapat-remisi_17.html
Medan(ABP)
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman harus gigit jari pada 17 Agustus tahun ini. Pasalnya masa tahanannya yang belum genap 6 bulan, membuatnya tidak bisa mendapatkan remisi umum untuk 17 Agustus tahun ini.
"Untuk bapak Rahudman belum dapat remisi, karena belum genap 6 bulan ditahan. Persyaratan penerimaan remisi napi ya minimal udah ditahan 6 bulan," hal itu diungkapkan Kepala Kemenkumham Sumut, Wayan Sukerta di kantor Kemenkumham.
Sementara itu, Kemnkumham Sumut mengusulkan pemberian remisi untuk 2.928 napi yang terlibat extraordinary crime. Dari jumlah tersebut diantaranya, 2.713 orang diusulkan mendapaykan remisi sesuai PP No 28 tahun 2006 dan 215 diusulkan mendapatkan remisi sesuai PP No 99 tahun 2012.(sidia/tbmc)
Posting Komentar