anakbangsapost

300 Napi di Sumut Bebas pada 17 Agustus

Medan(ABP) 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan kebebasan pada 300 narapidana di hari peringatan kemerdekaan Indonesia ke 69 pada 17 Agustus nanti. Narapidana tersebut merupakan napi yang mendapat remisi hingga menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman mereka. Selain itu, 
Kemenkumham juga memberikan remisi kepada 6292 narapidana, berupa pengurangan masa tanahan. 

Kepala Kemenkumham Sumut, Wayan Sukerta, menerangkan, untuk 6592 napi yang mendapatkan remisi, 300 napi langsung bebas, 2021 napi mendapatkan remisi umum pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 1929 sebanyak 2 bulan, 1691 napi sebanyak 3 bulan, 425 napi sebanyak 4 bulan, 347 napi sebanyak 5 bulan, 1 napi mendapatkan remisi 5 bulan 10 hari, 154 napi sebanyak 6 bulan, 18 napi sebanyak 6 bulan 20 hari dan 6 napi sebanyak 8 bulan. 
Jumlah napi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari 18.700 warga binaan baik napi dan tahanan yang ada di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumut..(sidia/tmc)

Related

Peristiwa 504774049632375141

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item