PPK Disdik Batubara Dan Dua Direktur Dihukum Satu Tahun
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/ppk-disdik-batubara-dan-dua-direktur.html
Medan(ABP)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Batubara bersama dua rekanan divonis masing-masing satu tahun penjara.
ilustrasi |
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan negara.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena telah melakukan korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan negara sebesar Rp180 juta lebih dalam pengadaan tujuh paket kegiatan di sejumlah sekolah di Kabupaten Batubara seperti paving blok, mobeler, kursi dan meja, yang anggarannya senilai Rp1 miliar lebih.
Selain dihukum satu tahun penjara, ketiga terdakwa yakni Nurhamida, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan itu, Abdurrahim (Direktur CV Sejahtera) dan Abdul Haris (Dirut CV Fakta Utama) selaku rekanan yang ditunjuk langsung melaksanakan kegiatan itu, juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam perkara ini, kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang kemarin, para terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejari Limapuluh, masing-masing terdakwa Nurhamida sebesar Rp30 juta, Abdurrahim sebesar Rp100 juta dan Abdul Haris sebesar Rp50 juta.
Menurut majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga dalam amar putusannya itu, uang yang dititipkan tersebut dijadikan sebagai pembayaran atau uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Disdik Kabupaten Batubara tahun 2011 memperoleh anggaran sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan atau pengadaan sejumlah barang bagi sekolahan yang ada di Kabupate Batubara.
CV Fakta Utama dipimpin Ahmad Basri diketahui ditunjuk langsung oleh Disdik Batubara untuk melaksanakan kegiatan itu.
Namun oleh Ahmad Basri kegiatan itu malah dimandatkan kepada Abdurrahim selaku Direktur CV Sejahtera yang juga Wakil Direktur CV Fakta Utama.
Meskipun kegiatan selesai dilaksanakan, namun pekerjaan itu tidak sebagaimana mestinya karena terdapat kekurangan volume di antaranya pada pemasangan paving blok di sejumlah halaman sekolah dan lainnya, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp180 juta.
Atas vonis majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir pak hakim yang mulia," sebut penasihat hukum salah seorang terdakwa dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal senada juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Limapuluh. Lantas majelis hakim pun memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyatakan sikapnya, menerima atau banding atas putusan itu. (sidia/dna)
Posting Komentar