Polres Labuhanbatu Tangkap Jurtul Judi KIM
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/polres-labuhanbatu-tangkap-jurtul-judi.html
Rantauprapat, (ABP)
Polres Labuhanbatu terus lakukan pemberantasan judi dengan melakukan pengejaran terhadap bandar judi di wilayah hukumnya, alhasil unit Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu kembali membekuk juru tulis judi KIM di Bandar Durian Kecamatan Aek Natas, Labura. Senin (25/8/2014) sekira pukul 21.30 wib malam.
"Akan kita mulai runut dari bawah, yang tujuannya akan mengarah kepada bandar dan akan terus kita buru," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Hendra Eko Triyulianto SH,Sik melalui Kanit Resum Ipda M.Ilham Lubis SH kepada wartawan, Selasa (26/8/2014) diruang kerjanya.
Dikatakan Kanit, informasi terus dikumpulkan guna menangkap pelaku- pelaku judi khususnya bandar. "informasi sangat penting, kami harap masyarakat tidak bosan- bosan memberikan info yang jelas tentang keberadaan bandar judi di Labuhanbatu" terangnya.
selanjutnya, Kanit mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas bandar dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bandarnya sudah kita ketahui, sudah ditetapkan sebagai DPO dan akan kita kejar, mudah- mudahan dalam waktu dekat tertangkap" ungkap Mantan Kanit Jatanras ini.
Data yang dihimpun ABP di Mapolres, seorang tersangka juru tulis yang berhasil diamankan adalah IS (37) warga Aek Natas, Labura diamankan dikediamannya saat merekap hasil penjualan judi KIM dimaksud.
Dari tangan tersangka diamankan uang tunai sebanyak Rp.1 juta 1 Blok notes berisi nomor pesanan, 1 unit Handphone.
"Usaha judi itu beromset berkisar 2 jutaan setiap malam, seluruh barang bukti sudah kita amankan untuk proses tindaklanjut" terang Kanit.
Kanit menambahkan, untuk tersangka ini, pihaknya menyangkakan tersangka melanggar Pasal 303 tentang perjudian.
(hnt)
Posting Komentar