Polres Labuhanbatu Bekuk 10 Curanmor, 4 Pelaku Pembunuhan dan 2 Pemalsu STNK,
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/polres-labuhanbatu-bekuk-10-curanmor-4.html
Rantauprapat, (ABP)
Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil membekuk sebanyak 16 tersangka pelaku kejahatan pada bulan Agustus 2014 ini, diantaranya sebanyak 10 orang pelaku pencurian sepeda motor, 4 pelaku pembunuhan dan 2 tersangka lainnya adalah pelaku pemalsuan STNK.
“Ini adalah hasil penindakan bulan Agustus, untuk tersangka lainnya masih dalam pengembangan dan akan segera kita tangkap”. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Eko Triyulianto SH,Sik saat pemaparan hasil tangkapan tersebut di halaman Mapolres setempat, Senin pekan lalu.
Kapolres mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan peluang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Labuhanbatu, terutama kejahatan yang menonjol. “Tidak kita tolerir, kalau ada kegiatan yang meresahkan masyarakat akan kita sikat,” katanya.
Data yang dihimpun ABP, adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap pihak Polres Labuhanbatu dibawah asuhan Kasat Reskrim AKP Hendra Eko triyulianto SH,Sik di bulan Agustus 2014 yakni meliputi sebanyak 10 tersangka curanmor dengan inisial tersangka antara lain, RL (35) warga Kelurahan aek Paing atas Kecamatan Bilah Barat.
JAS (18), warga Sitio-tio Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Labusel, RSD (27), warga Aek tapa Kelurahan Bakaran Batu, ST (31) warga Padang Matinggi Kecamatan Dolok Sigompulon,Paluta, ZA (32), warga Aek Tapa Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Kemudian, RTP (20), warga jalan Kepenghuluan bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, SY (24), warga Dusun Bakti Kecamatan Panai Hilir, MS (55), warga Dusun Rawa Mulia Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir, RMD (32), warga Dusun Cinta damai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labusel dan MJ (28), warga Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labusel.
Adapun 4 tersangka pelaku pembunuhan yakni, DR (36), warga Perumahan PKS PT.Torganda Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo,Labura, JS (39), warga Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo, HS (31), warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Labura dan DR (36), warga yang sama.
Untuk kasus pemalsuan STNK, pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil membekuk 2 tersangka yakni, BAN (39), warga jalan Perisai Indah Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan dan ZR (25), warga Jalan Batu Sangkar Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
“Ada beberapa kasus yang berhasil kita ungkap bekerjasama dengan pihak Polsek, seperti penangkapan sejumlah tersangka curanmor, dikembangkan sesuai identitas tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap” tambah Kapolres siang itu.
Disisi lain, Kapolres menyebutkan sejumlah barang bukti atas 16 tersangka tersebut yakni, sebanyak 5 Unit sepeda motor, uang tunai Rp. 250.000,- 1 (satu) Lembar STNK SP.Motor Honda GL160 D Tahun 2007 an. M.Syukur, 1 (satu) Lembar kertas bertuliskan nopol BM 3605 PN an. M.Syukur, 3 (tiga) buah plastic, 1 (satu) Unit Printer merk Canon MP 237, 1 (satu) Unit CPU.
Kemudian, 1 (satu) Unit Layar monitor Komputer Merk Acer, 1 (satu) buah papan keyboard, 1 (satu) unit SP Motor Honda Supra X 125 BK 6476 YAN warna hitam les hijau, 1 (satu) bilah Parang, 1 (satu) Buah Batu yang ada bercak darah, 1 (satu) Potong bambu yang ada becak darah, 1 (satu) Unit angkong warna merah serta 1 (satu) Potong celana pendek warna abu abu keadaan robek.
Kemudian, Kapolres juga menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 unit mesin judi Jackpot yang berhasil diamankan pihak Polsek Torgamba. “Atas laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 10 unit mesin Jackpot di Labusel, sedangkan 2 unit merupakan hasil penindakan Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Kronologis Kasus Pembunuhan
Disisi lain, mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan terhadap korban Bezatolo Gea yang terjadi pada Sabtu 12 Juli 2014 sekira pukul 19.00 wib lalu, dimana korban ketika pulang dari tempat kerja (PKS PT Torganda), dan langsung marah - marah terhadap istrinya, sehingga sang istri lari ketempat tetangga dan turut melakukan pengejaran dengan membawa sebilah parang.
Kemudian, tersangka DR yang mendapat kabar tersebut merasa gerah yang serta merta meninggalkan pekerjaannya dan mendatangi serta mengejar korban hingga korban menabrak portal di lokasi perkebunan itu. Setelah keduanya bertemu dilokasi itu, korban mengamuk dan mengayunkan senjata tajam kearah tersangka.
Akan tetapi, sebilah parang tersebut terlepas dari tangan korban dan berhasil diamankan tersangka DR, akhirnya, tersangka DR kembali menyerang korban dengan parang milik korban tersebut. Melihat peristiwa itu, sejumlah tersangka lainnya yakni JS, HS dan NNS serta merta turut melakukan penganiayaan terhadap korban hingga pingsan akhirnya meninggal dunia.
“Atas laporan keluarga korban serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, ke empat tersangka telah diamankan dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” kata AKP Hendra Eko Triyulianto SH,Sik. (ZHR)
Posting Komentar