Peringatan Kemerdekaan RI di Lapas Lubuk Pakam
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/peringatan-kemerdekaan-ri-di-lapas.html
22 Napi Langsung Bebas
Lubukpakam(ABP)
Sebanyak 432 Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Minggu (17/8/2014) pagi memperoleh remisi umum pengurangan masa tahanan dan remisi bebas pada perayaan HUT RI Ke-69 Tahun.
Dari 432 Napi yang memperoleh remisi, 22 diantaranya langsung bebas dari hukuman kurungan.
Sebelum pelaksanaan pemberian remisi kepada 432 Napi tersebut, di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam ini terlebih dahulu digelar upacara peringatan HUT RI ke 69 di halaman lapas, oleh pihak Lapas yang berlangsung seraca khidmat dan diikuti oleh seluruh warga binaan Lapas Lubuk Pakam dan para sipir.
Usai pelaksanaan upacara detik-dethk proklamasi kemerdekaan RI ke 69 Tahun.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan yang hadir dalam upacara tersebut, langsung menyerahkan remisi umum sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 69 ini, tercatat dari 1.228 Napi di dalam Lapas kelas II B Lubuk Pakam, 432 diantaranya mendapatkan remisi umum, pengurangannya bervariasi mulai dari 1 bulan, 2 bulan, hingga 4 bulan.
Akibat pengurangan itu 22 napi akhirnya dapat menghirup udara bebas saat itu juga. Dalam pidato arahannya Bupati Deliserdang Ashari Tambunan berharap agar para napi yang mendapatkan remisi umum tahun ini, tidak mengulangi kesalahannya di masa lalu dan dapat menjalani kehidupan dengan baik, sedangkan napi yang telah bebas mampu hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya. "Maknai pemberian remisi iji sebaik-baiknya agar kalian mampu berbaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan dimasa lalu. (kk/dna)
Posting Komentar