MK Tolak Gugatan Prabowo
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/mk-tolak-gugatan-prabowo.html
Jakarta, (ABP)
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak semua gugatan Prabowo-Hatta, Kamis (21/8/214) malam. Keputusan ini disampaikan setelah majelis hakim yang berjumlah 9 orang seluruh keterangan dari penggugat, tergugat dan pihak terkait.Dengan keputusan ini berarti menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019. Keputusan MK adalah final dan mengikat.
Diluar gedung MK sejak pagi tadi telah dijaga ribuan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI. Aparat melarang pendukung Prabowo-Hatta mendekat gedung tersebut. "Gedung MK adalah simbol negara, tidak boleh tercoreng,"kata Kapolda Metro Jaya. Karenanya, pengamanan dilakukan dengan 4 ring. Para pengunjukrasa hanya bisa berkumpul diseputar bundaran HI.
Sempat terjadi bentrokan saat pengunjurasa mencoba mendekat gedung MK. Namun aparat kepolisian yang sejak kemarin telah meningkatkan status menjadi siaga satu dengan tegas membubarkan aksi massa. Sejumlah kendaraan taktis dan water canon serta ribuan personil polisi merengsek membubarkan massa yang mulai mendekati gedung MK.
Pembubaran ini berlangsung cepat, sambil mendesak maju, polisi menyeprot air dan menembakkan gas air mata kearah pengunjukrasa. Tidak ada perlawanan berarti karena para pengunjukrasa langsung kocar kacir menyelamatkan diri.
Usai pembacaan putusan, para pengacara pihak terkait dan tergugat saling bersalaman(ea)
Posting Komentar