KPU Sebut Tak Ada Masalah Waktu Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/kpu-sebut-tak-ada-masalah-waktu.html
Sebelumnya, dua hakim konstitusi mempertanyakan keputusan itu
Jakarta(ABP)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idha Budihiarti, mengatakan keputusan penetapan rekapitulasi nasional pada 22 Juli sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU yang telah dikonsultasikan kepada peserta pemilu, DPR, dan pemerintah.
Padahal, dua hakim konstitusi mempertanyakan keputusan itu.
"Tidak ada catatan terkait vonis waktu yang kita tetapkan, baik oleh peserta pemilu, DPR, atau pun pemerintah. Untuk itu, Peraturan KPU ini kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," katanya di gedung MK, Jakarta 12 Agustus 2014.
Ia menjelaskan, keputusan itu sudah disiapkan sejak Desember 2013, di mana KPU membuka ruang pada peserta pemilu untuk memberikan masukan. Namun, hingga peraturan itu dibahas di DPR dan kemudian diajukan pada pemerintah tetap tidak ada catatan keberatan.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden Pasal 158 ayat (1) disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dalam ayat (2) disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
Sementara itu, hakim konstitusi, Arif Hidayat mempertanyakan keputusan KPU mengubah waktu dalam UU Pilpres dari 30 hari menjadi 14 hari untuk mengumumkan hasil pemilu.
"Ada waktu 30 hari, tetapi KPU menetapkan dalam 14 hari. Apakah sudah dikomunikasikan ke pihak pihak, karena kalau tidak, ini kan bisa dipermasalahkan," katanya.
Hal serupa disampaikan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, yang mempertanyakan kenapa KPU memutuskan tanggal 22 sebagai waktu pengumuman, di mana UU sebelumnya memberi keleluasaan hingga 30 hari bagi KPU untuk menentukan pemenang pemilihan presiden. (vn)
Posting Komentar