Adik Bupati Palas Kembali Dipanggil Kejatisu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/adik-bupati-palas-kembali-dipanggil.html
Medan(ABP)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Aminuddin Harahap, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2011.
Hal ini menyusul mangkirnya adik kandung Bupati Palas tersebut dalam dua panggilan penyidik Kejati Sumut. Namun pemanggilan terhadap Aminuddin ini sudah semakin sulit dilakukan. Pasalnya, Aminuddin telah dilantik menjadi anggota DPRD Palas tiga hari yang lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, meski Aminuddin telah dilantik jadi anggota DPRD Palas, pihaknya akan tetap memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar tersebut.
"Jadi, sekarang kita kembali jadwalkan pemanggilan Aminuddin itu. Memang dia sudah dilantik jadi anggota DPRD Palas, jadi perlu ada koordinasi dengan Gubernur Sumut untuk pemeriksaannya nanti," kata Chandra, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8) siang.
Dijelaskannya, meski Aminuddin sekarang telah berstatus tersangka, bukan berarti Direktur CV Gading Mas tersebut lepas dari jeratan hukum.
"Kita tidak melihat dia siapa atau apa jabatannya, penyidik akan tetap memanggilnya," terangnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumut, Muslim Muis mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja para penyidik tipikor Kejati Sumut.
Sebab, menurutnya Aminuddin sudah lama dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga sekarang belum dilimpahkan perkaranya ke pengadilan.
Padahal, enam rekan lainnya sudah ditahan bahkan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan saat ini.
"Kenapa tiba urusan untuk Aminuddin ada kesan penyidik menyelematkannya. Ada perlakukan istimewa untuk Aminuddin, dimana sudah dipanggil tetapi mangkir, anehnya penyidik tidak menahannya. Kita sebagai masyarakat tentu curiga ada permainan di sini," tegasnya.
Sekadar diketahui, enam orang yang sudah disidangkan tersebut, yakni Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV Usaha Dagang, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, Endang Daniati selaku Direktrur CV Kurnia Agung, Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid. Kemudian, Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi sebagai pejabat penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) Pemkab Palas.
Keenamnya sekarang sudah berstatus terdakwa.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, bermula adanya temuan penyidik dari 11 paket pekerjaan Badan penanggulan bencana daerah (BPBD) Palas, ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai.
Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar. (lin)

Posting Komentar