anakbangsapost

Dipecat, Karo Jambi Masih Kuasai Fasilitas Negara

Kabanjahe(ABP) 
Pasca dilengserkan dari jabatannya selaku Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi belum kembalikan fasilitas yang sebelumnya dipakai. Sikap ini dinilai merupakan citra buruk bagi penegakan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Karo.

“Ini sangat kita sesalkan, karena idealnya apa yang melekat padanya dan merupakan milik negara diserahkan saat itu juga setelah dianya tidak lagi menyandang status pejabat negara,”ujar tokoh pemuda Karo, Hendra Sembiring Pandia, Minggu (20/7) di Berastagi. Kenyataan ini, adalah bahagian bagi tidak mampunya Dr (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti memahami jabatan yang diembannya selama ini. Begitupun, tentang tata aturan yang berlaku bagi seorang pejabat negara, hampir dapat dipastikan telah dilanggar Karo Jambi. “Kita dapat lihat beberapa waktu lalu, saat Jokowi resmi mendaftar dan diberikan izin cuti karena mengikuti perhelatan Pilpres dia langsung tinggalkan rumah dinas dan seluruh fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Ini harus dicontoh, karena fasilitas itu milik negara, bukan pribadi,” terangnya lagi.

Untuk itu Hendra meminta agar instansi terkait yang menangani masalah tersebut dapat melakukan langkah-langkah tegas dan bijak, agar tidak lagi berulang untuk pejabat lain. Kalau perlu sebut Pandia, Satpol PP Pemkab Karo dapat bertindak menanggalkan fasilitas yang masih dipakai Karo Jambi dimanapun berada. Selain itu, polisi juga bisa menggelar langkah hukum apabila yang bersangkutan menggunakan beberapa fasilitas yang menabrak aturan.

“Polisi lalu lintas misalnya dapat saja menilang kendaraan mobil dinas milik Pemkab Karo bila Karo Jambi ngotot menggunakannya, karena dia tidak lagi memiliki hak untuk itu. Nah, di sinilah hukum harus hadir, sehingga ada keadilan bagi rakyat bukan malah diam saja” tandas Hendra.

Sementara itu, Kabag Umum Setdakab karo, Tetap Ginting yang dikonfirmasi terkait fasilitas tersebut mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan secara lisan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan semua fasilitas yang selama ini digunakan olehnya. Namun, harus diakui sampai hari ini belum ada bukti seperti dijanjikan.

“Kita sudah sampaikan secara lisan melalui ajudannya, namun mungkin tentu ada persiapan- persiapan yang harus dilakukan. Intinya, sampai hari ini memang belum ada dikembalikan,” terang Tetap kepada andalas.Hingga kini, pihaknya juga masih berharap agar fasilitas seperti mobil dinas dapat dikembalikan secepatnya. Tetapi, Tetap Ginting belum berpikir lebih jauh untuk melakukan tindakan tegas atas hal ini.
Sebagaimana diketahui, pada Bupati Karo yang baru saja diberhentikan, selain rumah dinas, dan fasilitas lainnya, juga melekat mobil dinas jenis sedan BK 1 S dan satu unit mobil lapangan BK 44 S. Seperti diketahui sebelumnya mantan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, dipecat dari jabatanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Pemakzulan ini dilakukan karena Kena Ukur terbukti bersalah melakukan pelanggaran Undang-undang dan etika.

Hendra Sembiring Pandia, menilai penggunaan mobil dinas oleh Kena ukur sebagai bentuk pelanggaran. Karo Jambi dituduh melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah karena setelah diberhentikan semua fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus dihentikan. "Perbuatan Karo Jambi ini juga bisa termasuk pidana dengan tuduhan penggelapan kendaraan pemerintah. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan pinjaman ke Karo Jambi sebagai ucapan terima kasih karena dia diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada tanggapan dari mantan Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga saat mendatangi rumah dinas Bupati Karo di Jalan Veteran Kabanjahe pintu pagar setinggi dua meter tertutup rapat. Ke depan, Hendra berharap, agar Plt Bupati Karo, Terkelin Berahmana memperketat penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Karo. Jangan lagi seperti selama ini, mobil-mobil dinas sudah berubah fungsi dan lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat. Bahkan lebih sering digunakan menjadi mobil antar jemput anak sekolah, plesiran, dan ke Medan daripada digunakan untuk mengunjungi rakyat."Padahal penggunaan mobil dinas itu ada aturannya, tak bisa sembarangan digunakan,"tegasnya.(sidia/a)

Related

Tanah Karo 3623451407215072933

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item