Penertiban Tempat Usaha Hiburan Kembali Berlanjut
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/06/penertiban-tempat-usaha-hiburan-kembali.html
MEDAN - Penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan kembali berlanjut. Selasa (6/6/2017) malam, Dinas Pariwisata Kota Medan didukung SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU serta Polrestabes Medan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Hasilnya tak satu pun tempat usaha hiburan yang didatangi ditemukan beroperasi.
Meski demikian dari sejumlah tempat usaha hiburan yang didatangi, Dinas Pariwisata dan Tim Terpadu sempat mencurigai Freedom Club Medan (FCM) Jalan Kumango Medan dicurigai beroperasi. Hanya saja Dinas Pariwisata tidak bisa melakukan tindakan tegas, sebab tidak menemukan seorang pun pengunjung yang tengah menikmati layanan tempat hiburan tersebut.
Tim terpadu hanya menemukan sejumlah gelas yang masih penuh berisi minuman beralkohol, beserta beberapa botol kosong maupun masih belum dibuka di atas meja dari salah satu ruangan di lantai dua. Namun seorang pria yang mengaku penanggung jawab FCM bersikukuh keras bahwasannyaminuman itu bukan milik pengunjung.
“Itu bukan minuman pengunjung, tapi minuman kami. Tadi kami baru saja mau minum bersama dengan beberapa karyawan di sini sebagai bentuk rasa kebersamaan, tapi berhubung tim datang, minuman tersebut tidak sempat kami minum,” kata pria tersebut.
Kemudian pria berkemeja biru itu selanjutnya menegaskan, setelah menerima Surat Edaran Wali Kota Medan terkait larangan beroperasi selama bulan Ramadhan, mereka pun menutup FCM. “Kita mematuhi Surat Edaran Wali kota tersebut. Jadi tempat (FCM) ini tidak beroperasi,” tegasnya.
Lantaran tidak menemukan seorang pun pengunjung dalam ruangan, Dinas Pariwisata beserta Tim Terpadu tidak bisa membuat BAP. Akhirnya tempat usaha hiburan yang telah beberapa kali berganti nama itu pun ditinggalkan guna melanjutkan pemantauan di lokasi lainnya.
Selain FCM, tim selanjutnya menyisiri kawasan Jalan Nibung Raya. Tempat usaha hiburan seperti diskotek, pub, karaoke maupun night club yang ada di tempat itu tak satu pun yang ditemui beroperasi. Pemantauan kemudian diteruskan di Jalan Biduk yang banyak berdiri panti pijat, refleksi maupun spa. The King Star Spa, salah satu tempat yang sempat dicurigai beroperasi ternyata tutup.
Begitu juga ketika melakukan pemantauan di New Iguana yang berlokasi di lantai lima, salah satu plaza di kawasan Jalan Iskandar Muda satu lokasi dengan Pasar Pringgan. Pintu masuk tempat hiburan malam itu tampak tertutup dan tergembok dari luar.
Setelah itu penyisiran diteruskan di kawasan Jalan Dr Mansyur, Jalan Abdullah Lubis dan Jalan Jamin Ginting yang banyak berdiri kafe menyajikan live music. Namun tak satu pun diantara kafe yang ditemukan menampilkan live music. Lalu tim bergerak menuju Jalan Nguman Surbakti, juga tak ditemukan ada tempat usaha hiburan yang beroperasi.
Tak lama berselang, Tim Terpadu menerima informasi ada kafe di perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang, tepatnya sebelah sungai yang memisahkan kawasan Simpang Melati dan Tanjung Selamat. Ternyata asetelah tim tiba di lokasi, kafe yang diinformasikan tersebut ternyata tutup. Terakhir, tim menelusuri kawasan Jalan Ring Road, hasilnya seluruh tempat usaha hiburan yang ada di sana juga tutup.
Selain di inti kota, Dinas Pariwisata juga menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di kawasan Medan bagian Utara. Sama seperti di inti kota, seluruh tempat usaha hiburan yang ada di Medan bagian Utara tak satu pun yang ditemukan beroperasi.
Sebelum melakukan penyisiran, Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono SSTP MAP dalam arahannya, minta kepada Tim Terpadu untuk melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha hiburan yang terbukti beroperasi di bulan Ramadhan.
“Jika ada tempat usaha hiburan yang ditemukan beroperasi, langsung tutup dan buat BAP. Sebab, tindakan itu melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran sudah jelas isinya, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus tutup selama bulan Ramadhan,” tegas Budi.
Dalam melakukan penindakan, mantan Kabag Humasy Setdakot Medan didampingi Kabid ODTW, Lilik SH minta Tim Terpadu tidak pilih kasih. “Meski itu pemilik maupun penanggung jawab tempat usaha hiburan itu merupakan keluarga maupun kenalan kita. Jika kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan harus ditutup dan dibuat BAP-nya!” tegas Budi. (bundo)
Posting Komentar