Ditulis Kabel Milik PT PLN, Rupanya Ganja 549 Bal
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/06/ditulis-kabel-milik-pt-pln-rupanya.html
LANGKAT - Polres Binjai dan Langkat menggalkan pengiriman daun ganja sebanyak 549 bal. Daun 'surgawi' itu diangkut dengan truk nomor BK 8519 DP. Nah, pas melintas di di Simpang Zais, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, petugas mendapat info dan menangkap truk tersebut.
"Pelakunya ada dua orang yakni, Iskandar (43) warga Desa Peukan Tuha Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, dan Muzakir (32) warga Glumpang Menyeuk, Kabupaten Pidie, masing-masing sebagai supir dan kernet dari truk tersebut," kata Kapolsek Binjai AKP Arnawati, Jumat (16/6/2017).
Penangkapan itu berawal saat truk itu mengangkut empat buah peti bertuliskan label PT PLN (Persero). Truk itu terhenti di Simpang Zais lantaran menabrak sebuah mobil Honda City BK 1520 RS milik Zulham. "Mobil itu juga menabrak sebuah mobil truk colt diesel bermuatan kayu sempengan dengan nopol BK 8636 LJ, yang mengakibatkan truk tersebut menabrak kedai kelontong milik Andi Wagito (45) warga setempat," katanya.
Sebelumnya, petugas sempat kejar-kejaran dengan truk tersebut. Kemudian personil Reskrim Polsek Binjai dan satnarkoba Polres Langkat tiba dilokasi langsung melakukan pemeriksaan. Pelaku berhasil diamankan personil Polres langkat ke markas.
Dari hasil pengakuan Iskandar, lanjut Arnawati, ganja tersebut sudah dikemas dalam peti di pinggir jalan daerah Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Muzakir memberhentikan mobil yang dikendarainya guna membawakan peti tersebut sampai ke kota Medan dengan upah sebesar Rp 1 juta.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, KBO Polres Langkat, Ipda Amrijal Hasibuan dan anggota lengkap dengan berita acara (BA) mengambil pelaku Iskandar, untuk dibawa ke mako Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut. (af)
Posting Komentar