anakbangsapost

Beroperasi Di Bulan Puasa, Dinas Pariwisata Tutup New D’Bluess

MEDAN -  Dinas Pariwisata Kota Medan menutup New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan, Rabu (31/5/2017) malam. Penutupan ini dilakukan karena New D’Bluess karena kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan. Selain Mew D’Bluess, Dinas Pariwisata yang dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan juga menutup sejumlah kafe yang menjajikan live music dan tempat biliar.
Tindakan pengusaha New D’Bluess dan sejumlah kafe yang menyajikan live music ini telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017, guna menghormati hari besar keagamaan yakni bulan suci Ramadhan.
Sedangkan tempat biliar yang ditutup lantaran pengusahanya terbukti melanggar izin jam operasional yang diberikan. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota tersebut, jam operasional rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak), hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Penertiban ini dilakukan setelah Dinas Pariwisata beserta tim terpadu menggelar apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata Jalan HM Yamin sekitarpukul 21.00 WIB. Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono SSTP MAP memberikan sejumlah arahan sehingga penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan maksimal. Setelah itu tim dibagi menjadi dua tim, guna mengecek seluruh tempat usaha hiburan untuk memastikan benar-benar melaksanakan Surat Edarawan Wali Kota tersebut atau tidak.
Tim pertama yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata selanjutnya bergerakuntuk mengecek seluruh tempat hiburan di inti kota, sedangkan tim kedua melakukan pengecekan tempat usaha hiburan di kawasan Medan bagian Utara. Ketika menyisiri Jalan kapten Muslim, tim pertama mendapat laporan New D’Bluss beroperasi. Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti.
Untuk menghindari kecurigaan, satu unit mobil berisikan tim gabungan masuk melalui pintu masuk utama melewati plaza pusat handphone terbesar di Sumut. Sedangkan yang lainnya melompati portal setelah memarkirkan mobil di inggir jalan. Kehadiran tim gabungan ini membuat warga sekitar heran dan bertanya-tanya apa gerangan yang sedang terjadi.
Informasi ternyata benar, New D’Bluess beroperasi. Sejumlah pengunjung baik perempuan dan laki-laki tengah duduk santai menikmati minuman di lantai dasar. Mereka pun sontak terkejut dan langsung menundukkan kepala. Panali M Zebua, yang mengaku sebagai penaggungjawab New D’Bluess pun tidak bisa berkutik. Dia pun pasrah dan mengakui pelanggarann yang dilakukan.
Selanjutnya tim memeriksa ruangan di lantai dua dan tiga, ternyata kosong pengunjung. Setelah itu salah seorang pegawai Dinas Pariwisata langsung membuat BAP dan kemudian minta Zebua untuk menutup New D’Bluess, serta memerintahkan seluruh pengunjung keluar. “Tempat ini harus tutup selama bulan Ramadhan. Jika kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadhan, kami akan menjatuhkan snaksi lebih tegas,” kata pegawai Dinas Pariwisata tersebut.
Setelah memastikan New D’Bluess tutup dan seluruh pengunjung keluar. Tim gabungan selanjutnya meneruskan penyisiran hingga kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan sampai tengah malam Untuk kedua kawasan itu, tim tidak menemukan ada tempat usaha hiburan yang beroperasi. Yang ada cuma satu tempat permainan ketangkasan anak-anak di kawasan Medan Marelan, setelah pemiliknya didatangi, tempat itu pun akhirnya menutup usahanya.
Sementara itu tim kedua menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halan menampilkan live music.Tindakan kedua pengusaha kafe itu jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota, sebab salah satu isinya dengan tegas melarang jenid usaha restoran, rumah makan, kafe dan foodcourt menyelenggarakan maupun musik rekaman dnegan volume suara keras di bulan Ramadhan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, timm gabungan memerintahkan kepada pengusaha kedua kafe untuk menutup usahanya dan mempersilahkan sleuruh pengunjungnya meninggalkan lokasi. Takut dijatuhi sanksi tegas, kedua kafe pun melaksanakan perintah tim gabungan. Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni karena masih beroperasi pukul 22.30 WIB.
Usai penertiban yang dilakukan, Plt Kadis pariwisata Kota Medan, Busi Hariono menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali kota dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1438. Jika itu tidak dipenuhi, Budi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota ini. Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadhan, baik siang maupun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku! Sedangkan bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, saya mengucapkan terima kasih,” tegas Budi. (
bundo)

Related

Peristiwa 1288501607551436060

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item