Kapoldasu Peluk Suami Korban Pembakaran Rumah Satu Keluarga
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/04/kapoldasu-peluk-suami-korban-pembakaran.html
MEDAN - Dalam pemaparan di Polrestabes Medan. Kapoldasu Irjend Ryko Amelza Dhaniel memeluk suami korban pembakaran satu keluarga rumah di, Jalan Jamin Ginting, Simpang Gardu, Komplex Milala Oci, Medan Tuntungan, Selasa (18/4/2017). Gandi Ginting (60) suami dari korban Marita Sinuhaji (58) mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapoldasu dan jajarannya yang telah berhasil menangkap para tersangka.
Menurut Ryko Amelza Dhaniel tertangkapnya para tersangka setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). ”Kelima tersangka ditangkap petugas setelah seorang diantara mereka menyerahkan diri ke Polsek Delitua. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap 4 tersangka lainnya masing – masing Jaya Mita Ginting, Cari Muli Ginting, Maju Suranta Siallagan, Rudi Suranta Ginting dan Julpan Purba.
Para tersangka ini sengaja membakar rumah Gandi Ginting yang menyebabkan istri dan kedua cucunya tewas karena tidak mau membayar kekurangan uang rumah yang dibeli dari seorang tersangka. Sementara menurut korban, ia sebenarnya mau membayar kekurangannya bila surat rumah yang dijanjikan tersangka diberikan.
"Lalu para tersangka mengancam akan membakar rumah Gandi Ginting,” kata Kapoldasu Irjend Ryko Amelza Dhaniel yang didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting, tim forensik Wahyu,Dr Sigh.
Saat itu api hanya membakari pintu rumah korban dan berhasil di padamkan warga, pakai alat seadanya. Karena tidak berhasil membakar rumah korban. Para tersangka berupaya membakar rumah korban kembali dengan cara membakar pakai bensin. Saat itu, yang berada di rumah Marita Sinuhaji dan kedua cucunya. Sementara Gandi Ginting yang seorang pekerja instalasi listrik, sedang memasang listrik di Binjai.
Para korban ini tidak bisa menjerit, karena ruangan sudah tertutup oleh api yang membakari rumah korban. Para korban murni terhirup udara panas di dalam rumah. Karena dari hasil pemeriksaan oleh tim forensik ada ditemui beberapa zat ditenggorokkan para korban.
Para tersangka sebenarnya berjumlah 9 orang, 4 lagi masih diburu petugas. Mudah – mudah dengan kerja keras petugas. Para tersangka lainya dapat secepatnya di tangkap petugas. Para tersangka ini bisa di hukum mati atau hukum seumur hidup. Karena sudah melakukan pembunuhan dengan berencana. Apalagi para tersangka ini sudah berulangkali melakui pembakaran. Para tersangka berhasil membakar rumah korban, dengan cara masing – masing membagi tugas. Soalnya di antara mereka ada meneger atau eksikutornya yang membagi tugas. Ada yang menjaga dari depan dan belakang maupun dari samping rumah korban. Agar para korban tidak bisa selamat dari api yang membakar rumah korban,"pungkasnya. (af)
Posting Komentar