anakbangsapost

2 Bandar Dan 1 Kg Sabu Diamankan Dari Kamar Hotel

MEDAN - Personil Subdit II/Ditres Narkoba Poldasu menangkap dua bandar sabu dari kamar hotel kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (24/4.2017) malam. Dari kedua tersangka yang merupakan warga asal Aceh itu, polisi menyita barang bukti 1 Kg sabu.
Kasubdit II Ditres Narkoba Poldasu AKBP Hilman menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan yaitu S (43) warga asal Jalan Gayo II, Aceh Utara dan D (27) warga asal Aceh Sigli. Diketahui, tersangka S membuka usaha kosmetik di Malaysia.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi adanya pemesanan sabu melibatkan jaringan antar provinsi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di sejumlah hotel yang diduga tempat transaksi.
Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Lalu kami mengidentifikasi satu hotel kawasan Jalan Wahid Hayim Medan, persisnya di Hotel Graha Buana, sebagai lokasi transaksi.
Dari kamar hotel tersebut, petugas menangkap kedua tersangka yang menunggu pemesan. Bersama keduanya, pihaknya menyita 1 Kg sabu beserta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.
Kami masih dalami lebih jauh mengenai identitas pemesan maupun bandar pemilik barangnya, termasuk dugaan jaringan internasional Malaysia yang berhubungan dengan sindikat peredaran keduanya.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (af)

Related

Kriminal 9008653983127426365

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item