Tim Saber Pungli Sergai OTT Honorer Dishub
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/tim-saber-pungli-sergai-ott-honorer.html
SEI RAMPAH - Keputusan Bupati Sergai Nomor : 35/700 tahun 2017 tentang pembentukan saber pungli Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) setelah sebulan berjalan, membuahkan hasil dengan tertangkapnya B. Saragih ( 35) warga Jln Dolok Lingkungan V Kel. Sinaksak Kec Tapian Dolok Kota Pematang Siantar. Ia sehari harinya kost di Dusun VII desa Firdaus Kec Sei Bamban Sei Rampah,Sergai, Kamis (9/3/2017) pukul 14.00 wib.
| Tersangka diapit tim saber pungli Sergai (memakai masker) |
Ceritanya bermula adanya Muhammad Fauzi,( 39) warga Dusun II Kamp. Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai bersama dengan temannya bernama Ramadana melakukan pengurusan uji kendaraan bermotor (SPEKSI) atas 1 ( satu) unit mobil pick up Suzuki Carry BK 9036 ZF di kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab Serdang Bedagai,terletak di Jalan Medan - Tebing Tinggi Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Sergai.
Setelah tiba di kantor tersebut Bangun Saragih yang merupakan pegawai honor Dinas Perhubungan meminta uang biaya pengurusan Speksi kepada Muhammad fauzi sebesar Rp. 185.000,-kemudian diserahkanlah uang sebesar Rp. 200.000,- kepada sang honorer , beberapa saat kemudian tanpa dilakukan tes atas unit mobil tersebut pengurusan uji kendaraan bermotor atau speksi selesai Sedangkan Berdasarkan Perda Kab Serdang Bedagai No 2 tahun 2011 tentang jasa dan restribusi maka biaya yang seharusnya dikenakan adalah sebesar Rp. 70.000,-
Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut team Saber pungli yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP M Agus setiawan ST ,Sik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan B Saragih berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku uji kendaraan bermotor BK 9036 ZF,1 (satu) buah Plat Uji Kendaraan bermotor, 1 (satu) lembar Masa berlaku uji berkala, Uang tunai Rp. 185. 000,dan Dokumen ekspedisi
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik MH dalam Rilisnya didampingi Kasat reskrim dan Kasubag Humas Polres Sergai Akp Jasmoro, Jumat ( 10/3 ) mengatakan selain barang bukti diatas juga disita 67 kartu berkala uji kenderaan bermotor,dan uang Rp 3.875.000,-(tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima )
“ Untuk B Saragih ini sudah kita jadikan tersangka namun tidak kita tahan karena yang bersangkutan bukan PNS dan ancaman hukumanya hanya 3 tahun terhadap tersangka melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A ayat (2) UU RI nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Thn. 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,"ungkap Kapolres. ( BORTOB)
Posting Komentar