anakbangsapost

PT Sulung Laut Merampas Tanah Petani

MEDAN -Para petani Dusun V Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dapat kekerasan dari orang PT Sulung Laut. Pasalnya pihak PT Sulung Laut bernama Dapid Tan merasa tanah yang di miliki M. Harsyat Nasution (72) miliknya. Padahal tanah itu milik M. Harsyat Nasution. Apalagi M Arsyat Nasution mempunyai data kepemilikkan yang di keluarkan BPN. Karena Dapid Tan merasa mempunyai uang. Posko yang di dirikan M.Arsyat Nasution di rubuhkan Dapid Tan dan orang - orang yang di bawanya. Selain itu Dapid Tan memaki - maki M. Arsyat Nasution dengan kata - kata kotor. Merasa tidak senang dengan kelakuan Dapid Tan yang ingin merampas tanahnya. M. Arsyat Nasution mempertahankan haknya melalui hukum. Dengan membawak kuasa hukumnya bernama Amirudin SH, November Zebua SH, Mardohar Roy M.H, SH, Ismed Lubis, SH.MSP, Yusri Facri,SH.
"Kedatangan kami ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan pidana yang di lakui Dapid Tan Sama M.Arsyat Nasution. Tapi petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Poldasu tidak menanggapi pengaduan kami. Apa alasanya pengaduan kami tidak di terima, saya tidak tau. Yang jelas, saya menduga kuasa hukum Dapid Tan sudah sudah mengkondisikan orang - orang di Poldasu. Makanya pengaduan kami tidak di tanggappi petugas SPKT Poldasu. Tapi walau bagaimanapun" kami tetap memperjuangkan klaen kami. Soalnya kita ingin menegakkan keadilan. Jadi kami berharap, Kapoldasu Irjen Ryko Amelza Dhaniel bisa meninddakki bawahanya yang tidak menerima pengaduan klaen kami ini. Hironisnya masak petugas SPKT Poldasu AKBP Surya mengarahkan kami ke humas, kan sudah tidak logis itu" Kata beberapa kuasa hukum M. Arsyat Nasution di Poldasu, selasa 28/2/2017.
Sementara M. Arsyat Nasution mengungkapkan,posko yang telah di dirikan, kami patok -patok yang kami bikin di kampung Banten telah selesai gelar perkara pada tanggal 3/10/2013,guna untuk keamanan. Lalu di lanjuti pengukuran pada tanggal 18/November/2014 s/d 24/desember/2014. Pada tanggal 31/desember/2014, Hak guna usaha (HGU) PT Sulung Laut yang selama ini ternyata telah mati selama 2 tahun lebih. Tapi pihak PT Sulung Laut ingin melanjutkanya. Karena tanah masyarakat kurang lebih berukuran 990 hektar. Pihak PT Sulung Laut harus menyelesaikanya dengan masyarakat, jika ingin melanjutkanya HGU nya. Tapi malah pihak PT Sulung Laut Dapid Tan dan orang - orang yang di bawaknya menghancurkan posko - posko yang kami buat" Kami sebagai pemilik tanah tentu tidak senang yang di lakui Dapid Tan. Hironisnya Dapid Tan malah mengakui tanah kami itu miliknya. Padahal selama ini tanah yang di tempati PT Sulung Laut hanya bermodal HGU, itupun HGU nya sudah mati selama 2 tahun lebih. Karena merasa hak kami ingin di rampas PT Sulung Laut, ya kami pertahankanla. Tapi Dapid Tan selaku orang PT Sulung Laut malah memaki - maki saya pakai kata - kata kotor. Selain itu Dapid Tan pun mengancam saya" Jadi saya berharap, penegak hukum bisa meninddakki Dapid Tan yang telah ingin merampas tanah kami. Yang buat kecewanya, saya dan beberapa kuasa hukum mendatangi Poldasu. Tapi pengaduan yang akan kami adukan tidak di tanggappi para petugas Poldasu" Ujarnya.(Af)

Related

Hukum 6714288415632291649

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item