Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Labuhanbatu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/pergantian-antar-waktu-anggota-dprd.html
Demikian dikatakan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si, Rabu (15/3/2017) dalam sambutannya pada acara Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sarmina Br Manik yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua DPRD Gunawan Hutabarat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Pangonal Harahap pada kesempatan itu mengucapkan selamat bergabung dan bertugas kepada Sarmina Br Manik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Periode 2014 – 2019, kami berharap kita dapat bekerjasama membangun Kabupaten Labuhanbatu dalam “Satu Tekad Bersama Rakyat Menuju Sejahtera 2020, Labuhanbatu Semakin Hebat Lebih Berdaya 2025”,. Sebutnya.
Kemudian, atasnama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Milter Sinaga yang telah mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selama ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Gunawan Hutabarat menjelaskan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini adalah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/29/KPTS/2017 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tanggal 3 Maret 2017 tentang Penetapan Jadwal Rapat Paripurna Istimewa tentang Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas nama Sarmina Br Manik.
“Telah bersama-sama kita saksikan, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Pengganti Antar Waktu Sdri Sarmina Br Manik, dengan demikian sejak saat ini Sdri Sarmina Br Manik telah sah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2014-2019 menggantikan Sdra Milter Sinaga”, kata Wakil Ketua DPRD tersebut.
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Gebernur Sumatera Utara, Pengambilan Sumpah/Janji serta Penandatanganan Berita Acara yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Anggota DPRD, Kepala SKPD dan Pimpinan Parpol serta undangan lainnya. (AZ)
Posting Komentar