Kanit Shabara Polsek lolofitu Mai Ditangkap Satresnarkoba Nias
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/kanit-shabara-polsek-lolofitu-mai.html
GUNUNG SITOLI - Kanit Sabhara Polsek Lolofitu Moi inisial Aipda J ditangkap Satresnarkoba Polres Nias atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram.
Menurut Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli mengatakan bahwa penangkapan Aipda J tersebut dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli kota Gunungsitoli Senin (13/3/2017).
Lanjut Daeli, penangkapan Anggota Polsek Lolofitu Moi tersebut dipimpin KBO Ipda Ahmad Fahmi, bersama personel Satresnarkoba Polres Nias berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan (Aipda J,red) diduga telah melakukan transaksi narkoba di Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, personil Satresnarkoba melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18.30 WIB, didapatkan Aipda J sedang makan di sebuah warung.
Personel Satresnarkoba kemudian menggeledah Aipda J dan menemukan 1 buah plastik klep transparan ukuran besar berisikan serbuk putih di duga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah carger HP, seberat 10,66 gram.
"Personil Satresnarkoba juga menyita uang sebesar 4 juta rupiah, Obeng, HP, dan sebuah tas yang diduga ada keterkaitan dengan penjualan narkoba," ungkap O. Daeli
Kasat Narkoba AKP Arius Zega saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3/2017) mengatakan saat ini Aipda J sedang diperiksa di ruang Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan.
Sementara, Kapolres AKBP Bazawato Zebua, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan perbuatan yang bersangkutan tidak bisa ditolerir apalagi Aipda J adalah anggota Polri aktif. Meski telah berulang kali diingatkan kepada seluruh personel untuk tidak melibatkan diri dalam peredaran maupun penggunaan narkoba. Konsekuensinya adalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Tidak ada pembelaan terhadap personil yang terlibat narkoba. Sanksinya sangat berat, karena selain diproses pidana maka akan dilanjutkan dengan sidang kode etik, dan bisa berakibat Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan," tegas Bazawato. (pn/af)
Posting Komentar