anakbangsapost

Ini Alasan Polisi Tahan Lagi Otak Pembunuh Kuna

MEDAN - Siwaji Raja, tersangka otak pembunuh Kuna hanya menghirup udara bebas 3 menit. Ia kembali ditangkap saat hendak keluar dari gerbang Mapolresta Medan. Kericuhan sempat terjadi saat terjadi tarik menarik antara keluarga dan polisi.
Menanggapi penangkapan kembali Siwaji Raja, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho,Selasa (14/3/2017, mengatakan pihaknya telah memperbaharui surat penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Ketua Persatuan Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara itu.
“Langkah ini kita ambil setelah, kami melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi penyidikan kasus ini,” ujar Kombes Sandi Nugroho di Mapolrestabes Medan.
Sandi mengatakan usai menerima putusan prapid Siwaji Raja dari Pengadilan Negeri Medan, Polrestabes katanya langsung melakukan gelar perkara. Gelar perkara yang diikuti oleh tim Krimum Polda Sumut, Propam Polda Sumut dan internal Polrestabes Medan ini kemudian menyimpulkan bahwa keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna masih kuat.
“Jadi hasil keputusan gelar perkara itu bahwa Siwaji Raja ditetapkan kembali sebagai tersangka, kemudian kita memperbaharui administrasi surat penangkapan dan penahanan Siwaji Raja. Makanya tadi kita lepas dulu untuk menjalani putusan hakim, kemudian setelah diperbarui administrasinya kita tangkap lagi,”ujar Sandi.
Sandi mengatakan dalam gelar perkara itu, pihaknya juga menyimpulkan bahwa belum semua keterangan yang ada di berita acara penyidik diekspos dihadapan hakim. Katanya, persepsi utuh kasus pembunuhan ini belum sepenuhnya disampaikan ke hakim saat proses prapid berlangsung.
“Contohnya keterangan dari ahli telematika, ahli menyebut pada suatu waktu ada saat para pelaku bertemu disatu waktu, disatu tempat, juga dihadiri oleh Siwaji Raja,”bebernya.
Saat ini sendiri, kata Sandi, Siwaji Raja sudah berada di Satreskrim Mapolrestabes Medan. Menurut Sandi, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tersangka menolak surat penangkapan. “Tadi mungkin rekan-rekan juga melihat surat penangkapan dibuang oleh keluarga tersangka, kuasa hukumnya juga menolak. Tidak masalah, nanti kita buat berita acara penolakannya,” ungkap Sandi.(af)

Related

Kriminal 8536244088628533137

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item