Direktur RSUD Tebing Tinggi Tak Tersentuh Hukum
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/direktur-rsud-tebing-tinggi-tak.html
TEBING TINGGI - Dr Nanang Fitri Aulia SpPK, Direktur RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi tak Kunjung ditetapkan sebagai tersangka meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun, enam bulan penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Kumpulan Pane Tebing-tinggi, Edi Sahputra.
![]() |
| Terdakwa Edi Syahputra, Rudianto ketika digiring ke tahanan |
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2012 di RSUD dr Kumpulan Pane yang merugikan negara Rp1,8 miliar. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nazzar Efendi di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (15/12).
Hingga saat ini dr Nanang masih tetap belum terperiksa sebagai tersangka, meski dalam rekomendasi P19 Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi telah menetapkan bahwa dr Nanang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut di atas. Hingga putusan telah dijalani para terdakwa dr Nanang tidak tersentuh hukum. Tindakan Polres Tebing Tinggi yang mengawali pemeriksaan kasus ini ditunggu oleh Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, namun hal ini tak juga terlaksana. Sepertinya dr Nanang tak tersentuh hukum.
Kejari Kota Tebing Tinggi, FajarRudi Manurung SH yang dikonfirmasikan menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah jelas-jelas memberikan petunjuk rekomendasi P19 atas kasus itu karena menilai bahwa dr Nanang jelas-jelas memiliki keterlibatan dalam menimbulkan kerugian negara hampir Rp 2 Milyar atas pengadaan Alker 2012 itu. Diabaikannya rekomendasi P19 tersebut menurutnya diperjelas kembali di dalam fakta persidangan bahwa dr Nanang membahas sebelum proyek itu dilaksanakan dengan ketiga terdakwa lainnya.
Meski pun PT Global Mandiri bukanlah rekanan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan pada waktu itu namun rekanan itu dimenangkan oleh Panitia Pengadaan. Bahwa disebutkan dr Nanang menjadi kuasa pengguna anggaran untuk proyek tersebut, selain dr Nanang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis juga diduga terlibat. Pihak kejaksaan dalam hal ini tidak dapat mengintervensi kinerja Polres Tebing Tinggi, karena pemeriksaan awal atas kasus itu adalah Polres Tebing Tinggi.
Sebagaimana telah diketahui pula selain Edi Syahputra Wadir RDUD dr Kumpulan Pane selaku PPK pengadaan Alker 2012 juga turut divonis terdakwa Ir Rudianto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, serta Sawaluddin sebagai rekanan Direktur PT Magnum Global Mandiri.
Selain Edi, dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menyatakan Rudianto selaku Ketua Panitia Pengadaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sawaludin selaku Direktur PT Magnum Global Mandiri, juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Terdakwa Rudianto dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Sawarudin divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsder 2 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bortob)

Posting Komentar