Untuk Memperpanjang Kontrak, Kios Pengecer Pupuk Wajib Setor Rp 1 Juta
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/01/untuk-memperpanjang-kontrak-kios.html
TEBINGTINGGI - Tim Saber Pungli Provsu dihimbau turun menyelidiki dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Anwar SE, bos distributor pupuk bersubsidi. Setiap awal tahun ia mengharuskan menandatangani SPJB (surat perjanjan perikatan jual beli) dengan ratusan kios pengecer di beberapa kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Sergai dan Kota Tebing TInggi. Keuntungannya diperkirakan mencapai ratusan juta dari setiap para pemilik kios pengecer.
Penandatanganan SPJB antara distributor pupuk CV Adel Jaya dan CV Deli Agro Makmur yang beralamat di Jalan Setasiun, Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan setelah melakukan pungli terhadap kios pengecer yang ada di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Deli Serdang. Setiap tahunnya di awal Januari, setiap pemilik kios pengecer harus menandatangani klausula baku yang telah diketik oleh distributor untuk ditandatangani oleh kios pengecer sekaligus memberikan uang masing-masing Rp 1 juta (satu juta rupiah) untuk penyaluran pupuk sp25, phonska, za kepada distributor CV Adel Jaya, sementara untuk penyaluran pupuk urea oleh CV Deli Agro Makmur, Rp 1 juta (satu juta rupiah).
Demikian dikutip wartawan keterangan beberapa kios pengecer yang tidak mau disebut namanya. Pungutan tersebut tidak diterima oleh Anwar SE yang disetorkan didepan para stafnya serta istrinya.. Setoran uang sebanyak Rp 2 juta itu tanpa bukti kuitansi, tidak diketahui untuk apa. Namun bukan rahasia umum lagi setiap tahun selama bertahun-tahun Anwar SE selaku distributor pupuk bersubsidi di areal kerja disebut di atas memberlakukan pungutan tersebut.
Para kios pengecer merasa keberatan atas pungutan itu namun tidak berani menolak, karena jika tidak diberikan tentu Anwar SE akan menggeser kedudukan pemilik kios pengecer kepada orang lain. Pemilik Kios pengecer yang tidak mau disebut namanya mengharapkan Saber Pungli Provsu turun menyelidiki dugaan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh Distributor Nakal seperti oknum Anwar SE. Para kios pengecer mengherankan padahal di setiap kota dan kabupaten sudah ada dibentuk komisi pengawas pupuk yang terdiri dari unsur Pemerintahan di bagian Perekonomian, Kejaksaan dan Kepolisian, namun oknum Anwar SE tetap bisa membersihkan dirinya dari segala dugaan kecurangan yang dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri. Dapat dipastikan tindakan Anwar SE tidak mendapatkan izin dari Komisi pengawasan pupuk bersubsidi maupun kementerian pertanian Republik Indonesia.
Pengamatan sementara wartawan bahwa di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Sipispis, Sei Rampah, Teluk Mengkudu bahkan di Kota Tebing Tinggi petani sering mengeluhkan kelangkaan pupuk baik yang dipergunakan untuk kebutuhan perkebunan rakyat maupun pertanian sawah.
Safaruddin Kadis Pertanian Sergai pernah mengatakan untuk tahun 2016, alokasi pupuk subsidi Sergai untuk tanaman pangan untuk pupuk urea berkisar 14.040 ton, SP-36 berkisar 6.327 ton, ZA berkisar 6.040 ton, NPK 11.076 ton dan pupuk organik berkisar 2.518 ton. Namun tidak diperoleh informasi alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan untuk keperluan tanaman perkebunan rakyat dan hutan masyarakat.
Anwar SE yang dikonfirmasi oleh wartawan ke kantornya di Jalan Setasiun, Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, tidak berada di kantor, menurut stafnya Vina, bahwa bosnya tidak sedang masuk kantor. (bortob)
Posting Komentar