Istri Gubsu Akui Terima Rp 127 Juta Dari Bendahara DPRD Sumut
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/01/istri-gubsu-akui-terima-rp-127-juta.html
MEDAN - Istri Gubernur Sumut T Erry Nuradi, Evi Diana Sitorus mengakui ada menerima uang ketok pengesahan APBD 2014 yang sebesar Rp127 juta dari Ali Nafiah, Bendahara DPRD Sumut yang dianggap sebagai rezeki. Pengakuang ini terungkap dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2017).
Evi Diana dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp 61 Miliar, yang diketuai Majelis hakim Didik.
"Saya ada terima dari Ali Nafiah. Kata Pak Ali uang itu uang pengesahan APBD 2014. Karena semua menerima (uang) makanya saya terima juga uangnya. Ya udah, itu rezeki saya,” ucap Evi.
Evi menyebutkan, dirinya menerima secara bertahap antara lain di akhir 2013 uang yang diterima sebesar Rp 12,5 juta, lalu Rp15 juta di 2014, selanjutnya Rp50 juta di tahun 2014, kemudian Rp 50 juta diterimanya di 2015.
“Total uang yang saya terima itu Rp127 juta. Jadi pengesahan APBD dahulu baru saya terima uang. Saat diterima, tidak ada tanda tangannya. Tapi di penyidikan, uangnya semua sudah saya kembalikan ke KPK,” jelasnya.
Sementara itu, tim pengacara Gatot menanyakan “rezeki” yang diterima Evi. Meski dana itu tidak sah, namun Evi tetap menerima uang pengesahan.
“Tadi ibuk bilang itu rezeki ya? Penghasilan ibuk sebagai anggota DPRD berapa? "tanyanya.
“Penghasilan saya Rp 18 Juta. Uang pengesahan itu memang tidak ada tanda tangannya,” beber Evi singkat.
Dalam persidangan, KPK juga menghadirkan lima saksi lainnya antara lain dari Fraksi Partai PPP Yulizar Parlugutan dan Ali Jabbat Napitupulu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura Aduhot Simamora, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Muchrid Nasution serta mantan anggota dewan yang kini menjadi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Hardi Mulyono. (af)
Posting Komentar