5 Kali Beraksi, Jambret Diringkus Polisi di Rumahnya
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/01/5-kali-beraksi-jambret-diringkus-polisi.html
KISARAN - Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Asahan membekuk pelaku Adi Sahputra inisial AS (22) warga Dusun I, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Kamis (19/1/2017).
Pemuda yang dikenal dengan julukan ‘jambret’ yang sudah beraksi 5 kali melakukan tindak kejahatan akhirnya dibekuk polisi saat lagi nyantai di dalam rumahnya di Dusun 1B, Desa Bahung Sibatu-batu.
Kasat Reskrim Polresta Asahan, AKP Bayu Putra Samara SIK, melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini STK mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi No. LP / 20 / I / 2017 / SU / Res Ash, 11 Januari 2017 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Unit Jatanras dipimpin Ipda Khomaini melacak dan memburu pelaku. Petugas mendapat informasi pelaku ketika itu berada di rumahnya. “Kemudian kita melakukan pengejaran dan tanpa basa basi petugas langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan,” kata Khomaini.
Saat ditangkap polisi, tersangka mengaku selalu beroperasi di sekitar wilayah Sei Renggas, Makam Pahlawan, Jalan Lintas Sentang, Jalan Lintas Sei Dadap Pondok Jati Kabupaten Asahan, dan Sijabut Teratai.
Menurut Khomaini, tersangka sudah sekitar 2 bulan beroperasi di lokasi yang berbeda-beda. Untuk melakukan aksinya pelaku bersama rekannya inisial A alias S (DPO) (19) yang juga warga Dusun I Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan. Sei Dadap. Kedua tersangka beraksi menggunakan jenis sepeda motor Yamaha Vixion dengan cara memepet korban. .
Tersangka A biasanya mencari sasaran korban perempuan yang membawa tas. Setelah mendapatkan sasaran, AS mengikuti korban dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Lalu mendekati korban dari arah sebelah kanan dan tersangka A menarik 1 buah tas berwarna biru milik korban yang digantungkan di leher.
"Begitu berada di lokasi yang sepi, tersangka memepet dan mengambil paksa harta korban. Barang berharga seperti 1 buah handphone (HP) China Icerry serta uang
Rp 200 ribu diambil paksa. Selanjutnya, tersangka kabur dengan menendang korban hingga terjatuh dari motor,” kata Khomaini.
Atas perbuatan pelaku, korban Fatma Susilawati berprofesi guru di Sekolah SMK Negeri 1 Kisaran mengalami kerugian materi sekitar Rp 2,6 juta.
Saat ini, tersangka AS ditahan di Sat Reskrim Polres Asahan guna penyelidikan. Atas perbuatan tindakan kejahatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363(1) ke 4 e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mag1/ma/jpnn)
Posting Komentar