Pemkab Humbahas Sosialisasikan Perbub Pengendalian Gratifikasi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/12/pemkab-humbahas-sosialisasikan-perbub.html
DOLOKSANGGUL - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Daerah Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan di Pendopo Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul pada hari Selasa (20/12/2016).
Laporan Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setdakab Humbahas Suhut Silaban menyampaikan, tujuan penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah tahun ini adalah untuk meningkatakan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan produk hukum daerah tentang pengendalaian gratifikasi dan penyampaian Laporan Kekayaan ASN yang diharapakan akan bermuara pada kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, LHKPN dan LHKASN. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dan pesertanya terdiri dari ASN yang menduduki jabatan eselon II, III dan IV, pengelola keuangan (KPA/PPK/PPTK/Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, Penyelenggara pelayanan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah, Kepala Sekolah, dan kepala UPT Pendidikan dan UPT Puskesmas se Kab Humbahas.
Sambutan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Saul Situmorang disebutkan, sebagai tindaklanjut pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi oleh Pemkab Humbahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah ditetapkan Perbub Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang bertujuan untuk mengefektifkan pencegahan korupsi melaui sistem pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemkab Humbahas.
Bupati menambahkan, Gratifikasi secara umum memiliki pengertian pemberian dalam arti luas pada dasarnya tidak dilarang, namun gratifikasi bagi penyelenggara negara dan ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perlu adanya sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil.
“Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kualifikasi tertentu diharapkan kepada semua ASN yang termasuk dalam kualifikasi wajib LHKPN dan LHKASN. Untuk menyadari kewajibannya dan untuk melaporkan harta kekayaannya yang diamanatkan Perbub nomor 17 tahun 2016 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan Laporan harta kekayaan ASN, juga akan segera dibentuk Unit Saber Pungli di Lingkungan Pemkab Humbahas dalam waktu dekat untuk meminimalisir perbuatan yang melanggar hukum dan untuk pencegahan tindak pidana korupsi,"terang Saul menambahkan.
Dalam paparan Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Kabupaten Humbahas Pinondang Purba dalam materinya menyampaikan, gratifikasi merupakan akar korupsi. Gratifikasi terdiri dari pemberian uang, barang, rabat/discount, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri baik melalui sarana elektronik dan tanpa sarana elektronik. Sanksi hukum kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya akan dipidana maksimal seumur hidup dan penjara 4 tahun penjara – maksimal 20 tahun, dengan pidana denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Milyar sesuai dengan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 B.
“Penerimaan Gratifikasi sesuai Perbub 16 Tahun 2016 disebutkan, gratifikasi dapat terjadi ketika memberikan berupa layanan kepada masyarakat, proses penyusunan anggaran, terkait proses pemeriksaaan, audit, monitoring dan evaluasi, terkait perjalanan dinas, penerimaan/promosi/mutasi pegawai, kerjasama kontrak/kesepakatan pengadaan barang/jasa pemerintah, hadiah souvenir kepada tamu undangan pada kunjungan kerja, fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher pejabat dan terkait mempengaruhi kebijakan/keputusan dan perlakuan adalah gratifikasi yang merupakan tindakan korupsi”terang Pinondang
Tambahnya lagi, pemberian yang tidak termasuk gratifikasi seperti hal berikut, honorarium, transportasi, akomodai dan pembiayaan kegiatan yang sesuai ketentuan, karangan bunga dengan nilai wajar, pesta adat istiadat paling banyak 1 juta per orang per kegiatan, musibah pada keluarga atau teman kantor paling banyak 1 juta per orang per kegiatan, terkait pisah sambut, promosi jabatan dan acara ulang tahun paling banyak Rp. 300.000 per pemberian per orang dan kepada sesama rekan kerja tidak diberikan oleh bawahan keatasan paling banyak Rp. 200.000 per pemberian per orang dengan paling banyak 1 juta selama setahun kepada pemberi yang sama,jelasnya. (r/ea)
Posting Komentar