anakbangsapost

Aha, Simpan Sabu di Kandang Ayam

KISARAN - Menggunakan kandang ayam sebagai tempat berkumpul dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga 2 orang pemuda warga Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane meringkuk di sel tahanan Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis (8/12/2016).
Sebelumnya penangkapan itu k, arena warga sekitar curiga melihat aktifitas 2 pemuda berinisial DL (24) dan SP (36) yang tinggal di kandang ayam milik warga sekitar yang tidak difungsikan lagi.
Namun sering dihampiri oleh orang-orang yang tidak dikenal di Dusun I A Desa Sei Silau Timur. Ini membuat warga sekitar curiga hingga melaporkan aktifitas itu ke pihak Polres Asahan hingga ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba.
"Warga melaporkan kepada kita bahwa ada 2 pemuda warga Dusun I B tinggal di kandang ayam di Dusun I A bila malam hari sering dihampiri orang yang bergantian. Kita menindak lanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengintaian selama 5 hari," ujar Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring, Jumat (9/12/2016).
Usai meyakinkan ada transaksi narkoba, pihaknya segera menggerebek lokasi kejadian, Kamis (8/12/2016) dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di bawah tilam.
"Sabu tersebut mereka terima dari warga Medan dengan harga per gramnya Rp 925.000, di mana mereka (pelaku) memesan sebanyak 2 ons dan diantar oleh seseorang yang telah kita kantongi identitasnya," sebut Masku.
Mantan Kapolsek di Kabupaten Simalungun yang baru dilantik menjadi Kasat Narkoba di Asahan ini menuturkan, barang haram itu mereka (pelaku) jemput di depan kantor Bupati Asahan pada Jumat 25 November 2016 lalu.
"Pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Kecamatan Buntu Pane saja dan itu mereka lakoni sudah setahun ini," ujar orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Asahan.
Secara terpisah DL menuturkan, sudah setahun mereka lakoni menjual sabu. Kembali ditanya, DL mengaku, menyesal akan perbuatannya. "Ya menyesal tapi mau bagaimana lagi cari kerja sulit," paparnya.
Sementara itu Kanit Narkoba Polres Asahan, Ipda Samsul Adhar menuturkan, pihaknya menyita 200 gram sabu, timbangan elektrik, dua handphone (HP) dan uang pecahan Rp 50.000.
"Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Narkoba dengan ancaman seumur hidup," ujar Adhar. (Tamin)

Related

Kriminal 6966632691363004584

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item