5.400 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polsek Patumbak
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/12/5400-pil-ekstasi-dimusnahkan-polsek.html
MEDAN - Polsek Patumbak memusnahkan 5.400 butir pil ektasi dengan cara diblender, Jumat (23/12/2016).
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi kepada wartawan menjelaskan, 5.400 butir pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada Senin, 7 November 2016 lalu, sekira jam 10.00 WIB di Jalan Tritura, Medan.
Selain barang bukti, turut diamankan dua tersangka atas nama, Dewa Akila (21), warga Jalan Bayi, Dusun Sumbawa, Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh utara d
an Muhajar (21), warga Jalan Bayi, Dusun Alue Rayeuk, Desa Alue Gampong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
"Bermula pada Minggu, 6 November 2016 lalu, sekira jam 11.00 wib, kami mendapat informasi yang mengatakan akan ada turun barang narkoba jenis pil ektasi dari Aceh Utara yang akan dibawa ke Riau," katanya.
Selanjutnya, kata Afdhal, pihaknya membentuk tim monitoring yang ditempatkan di Terminal Pinang Baris, Sunggal. Sementara informasi didapat barang haram tersebut dibawa dua orang laki-laki dengan menggunakan dua tas sandang warna hitam.
Dari Terminal Pinang Baris, kedua laki-laki itu, langsung menaiki becak mesin, melalui Jalan Gagak Hitam/Ring Road, sementara petugas membuntutinya terus. Dan sesampainya di Jalan Tritura, kedua laki-laki itu berhenti dan masuk ke dalam kedai nasi. Selanjutnya, sekira jam 10.00 wib, petugas mengamankan kedua tersangka dan menggeledah tas sandang milik kedua tersangka.
Dari dalam tas, petugas menemukan 14 bungkus pil ektasi yang terdiri dari 3 warna yaitu, merah jambu, hijau, dan biru. Selanjutnya kedua orang itu diboyong ke Mapolsek Patumbak bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
"Yang warna merah jambu ada 8 bungkus atau 3.000 butir. Yang warna hijau ada 4 bungkus atau 1.600 butir, dan warna biru ada 2 bungkus atau 800 butir," jelasnya.
Kepada kedua tersangka, kata Afdhal, dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(af)
Posting Komentar