Tindak Tegas, Oknum TNI AU Yang Aniaya Warga dan Jurnalis
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/08/tindak-tegas-oknum-tni-au-yang-aniaya.html
Medan, (ABP)
Anggota DPR RI, H.Raden Muhammad Syafi’I, SH, MHum mengatakan kendati Panglima TNI AU dan Danlanud sudah meminta maaf atas insiden kekerasan yang dilakukan oknum-oknum Angkatan Udara (AU) terhadap warga Sari Rejo dan jurnalis terkait sengketa lahan di kawasan Kelurahan Sari Rejo kecamatan Medan Polonia, Selasa(16/8/2016).
Namun hal itu dinilai tidak cukup. Karena pada tragedi tersebut sangat kental dengan pelanggaran hukum dan merobek nilai-nilai agama Islam.“Kita minta para pelaku aksi kekerasan terhadap warga dan jurnalis di kawasan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab oknum-oknum TNI AU tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran yang menodai keagamaan, dimana telah menyeret warga yang ada di dalam masjid tersebut.,” ucap Raden Syafi’i yang akrab dis
apa Romo pada wartawan Sabtu (20/8/2016). Romo juga mengaku sudah bertemu dengan Panglima TNI di Jakarta di saat peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 71 di Jakarta, Rabu (17/8//2016).
Disisi lain, tambahnya, sejumlah korban penganiayaan, termasuk dua orang jurnalis harus ditanggung semua pembiayaannya selama di rumah sakit. Selain itu kotak infaq yang diduga diambil harus dikembalikan ke masjid yang ada di kawasan Sari Rejo Medan.
"Selain itu kita juga minta agar pimpinan keamanan setempat supaya diganti," tegas Romo yang juga Ketua Pansus Terorisme.
Terkait sengketa tanah di Sari Rejo seluas 260 Ha, pihak berwenang, dalam hal ini Lanud harus menyerahkan hak masyarakat Kelurahan Sari Rejo yang telah mempunyai keputusan Inkra di Mahkamah Agung yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu.
"Kita harapkan masalah sengketa tanah di Sari Rejo Medan dapat dituntaskan, karena kasus ini tak pernah terselesaikan bertahun-tahun lamanya. Jadi intinya kita juga tidak ingin masalah ini berlarut-larut," tandas Romo.
Hal serupa juga dituangkan salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Medan Polonia, Asep Suhendar. Masyarakat sudah capek menghadapi kasus sengketa tanah ini. Kendati sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum (Inkra) dari Mahkamah Agung, namun tanah tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat. (dey)
Posting Komentar