Dinas PU Tebing Tinggi Sosialisasi Pembebasan Jalan Jembatan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/08/dinas-pu-tebing-tinggi-sosialisasi.html
Tebing Tinggi, (ABP)
Pemko Kota Tebing Tinggi melalui Dinas PU melakukan pertemuan dengan warga pemilik lahan yang terkena pembebasan pembuatan akses jalan dari jembatan Sei Padang menuju Pasar Sakti sepanjang 420 meter dengan lebar 8 meter yang terletak di Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis .
Selama ini timbul opini miring dari beberapa warga menyangkut pemberdayaan jembatan yang tak kunjung terlaksana, padahal untuk konstrkuksi jembatan butuh puluhan milyar rupiah. Adapun warga pemilik lahan yang diundang yakni : 1. Bahrum 2. H Tokman Saragih 3. Maimunah 4. Rudianto 5. Laukenmen 6. Binni 7. Tarian 8. Haris.
Dalam pantauan ABP sosialisasi berlangsung tegang di aula kantor lurah, Kamis (18/8/2016). Dihadiri Kadis Pu Ir Bakri Siregar beserta, G Sirait selaku KPA, dan Reza ST Msi, sebagai PPTK. Dari BPN Martin, Camat Bajenis Ali Hasan, Lurah Bandar Sakti M Haris SH., juga hadir konsultan dari kantor jasa penilai publik (Apraisal) Heri, beserta warga yang berjumlah 25 orang.
Kadis PU yang didampingi staff mengucapkan terima kasih kepada warga pemilik tanah yang telah bersedia diganti rugi. “Tentunya pemerintah menjamin pemilik lahan tidak dirugikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kadis PU.
Perlu diketahui tanah warga yang terkena pembebasan diukur oleh BPN dan dinilai harganya oleh konsultan penilai publik yang diatur Peraturan Menkeu RI dan UU No 2 thn 2012, jelasnya. Dalam dialog interaktif tersebut, Heri menjelaskan sistim penilaian tanah mulai letak lokasi, bukti fisik tanah azas legalitasnya. Akta Camat atau SHM dan lain sebagainya.
Dari sosialasi itu jelas nampak warga pemilik lahan merasa setuju dengan penjelasan Kadis PU yang siap merealisasikan ganti rugi bulan September 2016 agar segera proyek ini berjalan.
Turut memberi tanggapan atensi dan pandangan dari BPN, Konnsultan Jasa Penilai Publik dan Camat Bajenis.
Sementara Bahrum, pemilik tanah seluas 800 meter menyatakan setuju diganti rugi demi pembangunan jalan untuk pembangunan Tebing Tinggi termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan terbuka akses mudah ke Pasar Sakti asalkan ganti rugi sesuai dengan peraturan dan trasnparan. (bortob)
Posting Komentar