anakbangsapost

Alpin Lehu Coba Suap Rp 150 Juta Aparat Denpom Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, (ABP)
Uang Rp 1.085.000 dan kalung yang terdapat dari saku Alpin Lehu raib, tidak dijadikan menjadi barang bukti di persidangan. Dari saku Alpin Lehu diketahui ketika digeledah oleh Abdul Rahman Tumanggor ditemukan ada uang selain sabu dan ekstasi serta aluminium foil dan kaca pilex.
Alpin Lehu terdakwa bandar narkoba sampai ke persidangan berkat penolakan upaya suap Rp 150 juta kepada saksi Wawan Dhani, anggota sub-Denpom 1/1-1 Tebing Tinggi. Kesaksian Wawan Dhani tersebut mendapat sorakan dan tepuk tangan riuh dari pengunjung sidang, Selasa (23/8/2016) di  PN Tebing Tinggi.
Menurut Wawan Dhani, Alpin Lehu merusak rumah Yanto karena tersulut api cemburu terhadap Pia pacarnya yang dijual kepada kakek-kakek di Lapas.
Setelah Alpin Lehu ngamuk dan merusak rumah, Purba dan Yanto membawa Alpin Lehu ke kantor Sub-Denpom 1/1-1 Tebing Tinggi. Hakim Albon Damanik heran mengapa orang sipil mengantarkan Alpin Lehu ke sub-Denpom 1/1-1 Tebing Tinggi bukan ke Polres Tebing Tinggi padahal kantornya berdekatan. Saksi Wawan Dhani menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan jawaban tidak tahu. Ia juga tidak tahu kenapa tiba-tiba Abdul Rahman Tumanggor petugas Satnarkoba cepat sekali datang ke kantor Denpom Tebing Tinggi, Sabtu (16/4/2016).
Setelah digeledah Tumanggor dari saku Alpin Lehu terdapat sabu 17, 06 gr, 20 butir ekstasi, kalung, uang, aluminium foil, dan kaca pirex. Setelah itu Wawan Dhani dipanggil ke ruangan Kasat Reskrim, selama 25 menit. Kasat Reskrim Sugeng Wahyudi mempertanyakan mengapa Alpin Lehu dibawa ke Ruang Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, bukan ke SPK. Wawan Dhani berkata lupa, setelah digeledah saku Alpin Lehu digiring ke ruangan juper Ibrahim.
Wawan Dhani selaku penyidik pembantu di sub-Denpom 1/1 Tebing Tinggi, mengatakan bahwa Alpin Lehu adalah seorang bandar narkoba. Informasi ini ia dapat di berbagai sosmed. Alpin Lehu tidak keberatan atas keterangan upaya suap, namun soal bandar narkoba Alpin Lehu mengatakan keberatannya.
Saksi lain yang diperhadapkan di persidangan pemeriksaan terdakwa Alpin Lehu adalah aparat sub-Denpom I/1-1 Terbing TInggi, Suryanto yang juga menerangkan bahwa dari saku Alpin Lehu terdapat uang, kalung, sabu, ekstasi aluminium foil, kaca pirex. Ia mengawal Alpin Lehu ke Polres Tebing Tinggi, bersama Wawan Dhani.Ia juga menyaksikan kedatangan Abdul Rahman Tumanggor ke kantor sub-Denpom 1/1-1 Tebing Tinggi.(bortob)

Related

Hukum 5838092093900396397

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item