anakbangsapost

JPU Tak Mampu Hadirkan Saksi Kasus Pencucian Uang, 1 Agustus Masa Tahanan Terdakwa Habis

Tebingtinggi, (ABP)
Saksi Ananta Lianggara yang dijadikan penyidik BNN memberatkan terdakwa Gunawan Prasetyo (57) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mampu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga keterangannya dibacakan oleh JPU Heryanto Manurung SH dan Agusta Kanin SH, di PN Tebing Tinggi, Senin (25/7/2016).
Gunawan Prasetyo dan pengacaranya menunggu sidang
Keterkaitan Ananta Lianggara sebagai saksi yang telah menyetorkan uang pembelian shabu kepada Gunawan Prasetyo hingga mencapai jumlah puluhan milyar dalam bentuk transfer rekening melalui Bank BCA sejak 2005 hingga 2009. Saksi merupakan kunci yang membuktikan bahwa Gunawan Prasetyo menjual shabu-shabu.
Atas keterangan saksi yang dibacakan dihadapan terdakwa, Gunawan Prasetyo membenarkan hal itu. Hanya saja Gunawan Prasetyo menolak alasaan Ananta Lianggara berhenti membeli shabu disebabkan sakit hati. Karena Gunawan Prasetyo tidak mengurus perkaranya di pengadilan sehingga Ananta dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dengan cara yang sama JPU juga hanya membacakan keterangan saksi Andi Cipto Harjo yang memberatkan terdakwa tanpa berhasil menghadirkannya. Sebagai saksi seharusnya didengarkan keterangannya dibawah sumpah. Atas dibacakannya keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Gunawan Prasetyo yang didampingi pengacaranya tidak keberatan. Gunawan juga membenarkan keterangan kedua saksi. Terdakwa membenarkan menerima transfer dana dari saksi Andi di Malaysia meskipun tidak saling kenal karena Andi bekerja atas perintah orang lain.
Sebagaimana telah banyak diberitakan bahwa Gunawan Prasetyo merupakan terpidana pencucian uang yang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai M Y. Girsang SH dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa SH, Mathilda SH.
Dari tangan Gunawan Prasetyo dikabarkan BNN telah menyita Rp 17 milyar aset kekayaannya yang diduga hasil penjualan shabu yang dilakoninya sejak 2005.
1 Agustus Masa Tahanan Habis
Dijadwalkan pekan depan saksi ahli akan didengarkan keterangannya. Agenda sidang masih panjang namun masa tahanan terdakwa akan habis 1 Agustus mendatang tampaknya menjadi problem yang tersirat di persidangan. Di satu sisi JPU tampak lamban menghadirkan saksi di sisi lain hakim memburu. (Bortob)

Related

Hukum 6008375880022984946

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item