Jahtanras Poldasu Ringkus Komplotan Perampok Bersenpi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/07/jahtanras-poldasu-ringkus-komplotan.html
Medan, (ABP)
Petugas gabungan Subdit III Jahtaras Poldasu serta Polres Tapanuli Utara (Taput ) menangkap 3 tersangka perampok bersenjata api di salah satu toko di Pematang Siantar. Ketiga tersangka bernama Poltak Sihombing (43) warga Jalan Cadika III Desa Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Marolop Silaban (38) warga Jalan Melanto Siregar Kelurahan Suka Makmur, Rapolo Tambunan (42) warga Jalan Bambu Kecamatan Medan Timur.
![]() |
| ilustrasi |
Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu SIK SH dalam keterangannya, Jumat (22 /7/2016) mengatakan ketiga tersangka merampok salah satu toko di Pematang Siantar pada malam hari, saat toko tersebut sudah tutup.
Modusnya mereka mengedor pintu dari samping toko. Mendengar suara gedoran pintu, salah satu karyawan bernama Alfrovman Siregar yang sedang istirahat mengira teman kerjanya yang hendak masuk. Begitu pintu dibuka 3 tersangka perampok yang memakai senjata api itu langsung menyekap dan menodongkan senjata api.
Korban dan dua rekannya yang berada dikamar kemudian diikat. Ketiga tersangka langsung merampok seisi toko. Mereka mengambil brankas yang beratnya 300 Kg warna hitam T-70 cm serta uang yang didalamnya sebanyak Rp 197 juta.
“Mereka juga menguras laci meja kerja yang berisi uang sebanyak Rp 44 juta,”kata AKBP Faisal Napitupulu . Ketiga pelaku ini bisa dikatakan perampok sadis.
Dari pengakuan ketiga tersangka, brankas yang diambilnya berisi uang sebanyak Rp 29,3 juta. Sementara brankas yang sudah kosong dibuang ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan para tersangka petugas Poldasu menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 22 juta dan 1 KTP. Saat diintrogasi, mereka mengaku, Marolon Silaban berperan sebagai supir mobil pickup Grandmax Nopol BK 9446 BB. Dari tersangka Marolon Silaban, petugas menemukan barang bukti berupa 1 STNK mobil yang dipergunakan melakukan kejahatan.
2 SIM (SIM A dan C), 1 buah buku KIR mobil pick-up, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 1 unit mobil pick-up Grandmax warna hitam, 1 buah martil, 1 buah linggis, 1 buah pahat, 1 buah besi tajak, 8 buah mata grenda, 1 buah ATM Bank Mandiri,1 buah dompet, 1 buah ATM Bank BNI.
Sementara dari tersangka Rapolo Tambunan yang menodongkan senjata api ditemukan barang bukti senjata jenis Air Softgun merk Makarov, 1 buah magazine, 6 buah tabung CO2, 1 kotak peluru mimis merk BEEMAN, 1 buah KTA SASC (Sena Air Softgun Shooting Club), 1 buah buku registerasi, 1 unit SAS, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buku Pasport, 2 buah STNK, 1 buah tas kecil warna hitam dan 5 bungkus SIM Card telepon seluler.
“Ketiga tersangka kita kenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Faisal. (af)

Posting Komentar