Sosialisasi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan P3-SPS di Labuhan Batu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/06/sosialisasi-uu-no32-tahun-2002-tentang.html
RANTAUPRAPAT,(ABP)
Undang-undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3-SPS) yang merupakan landasan hukum dalam penyiaran, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat dan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi yang mempunyai peran penting dalam penyajian isi siaran setiap hari.
Demikian dikatakan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan Drs. H. Sarbaini, Selasa (14/6) saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan P3-SPS di Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan selama satu hari di Aula Diklat BKD Labuhanbatu.
Bupati berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semakin memahami yang mana isi siaran yang layak dan tidak layak, yang mana yang harus kita dengar atau kita tonton sehingga kita bisa menjadi penonton yang cerdas dalam memilih isi siaran yang berkualitas, benar dan bermanfaat bagi kita.
Lebih lanjut dikatakannya, Penyelenggaraan penyiaran juga harus tetap konsisten melakukan penyiaran yang sesuai dengan undang-undang, karena siaran yang disajikan memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pola piker, sikap dan perilaku khalayak, khususnya generasi muda yang cenderung meniru perilaku dan gaya hidup yang dia lihat pada televise misalnya, maka penyelenggaraan penyiaran wajib bertanggungjawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu dengan semakin beragamnya acara-acara yang disajikan oleh lembaga-lembaga penyiaran, baik radio dan televise, semakin diperlukan juga peran serta semua pihak dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap isi siaran tersebut agar tidak melanggar undang-undang yang dapat berdampak negative bagi masyarakat khususnya para generasi muda.
Menurut Bupati, Sosialisasi undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan P3-SPS di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara akan memberikan kita pemahaman dan pencerahan akan hak dan kewajiban masing-masing stakeholder dan mendorong semua pihak untuk peduli tentang penyiaran, kemudian harus proaktif dengan fenomena isi siaran yang sering sekali focus pada profit tapi tidak mengutamakan kualitas siaran, demi kebaikan kita, anak-anak kita kelak dan generasi bangsa.
Kasubbag Humas Pimpinan Setdakab Labuhanbatu Rajid Yuliawan, S.Kom dalam laporannya menyebutkan, bahwa latar belakang dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan bertambahnya pemahaman masyarakat mengenai undang-undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, kemudian memberikan pemahaman tentang tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia, diantaranya adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Menurut Rajid Yuliawan, Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri 75 orang peserta yang terdiri dari Perwakilan Stasiun Penyiaran yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Unsur Masyarakat, Tenaga Pengajar (Dosen/Guru), Mahasiswa dan Pelajar dengan narasumber Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn dengan Materi Undang-Undang No.32 Tahun 2002 dan P3-SPS serta Kabag Humas Infokom Kabupaten Labuhanbatu Drs. Sugeng dengan Materi Hubungan Antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Penyiaran.(AZ)
Posting Komentar